BPR Lestari Diduga Labrak SEOJK 13/2014, Begini Tanggapan Kepala OJK Bali Nusra

  07 Januari 2022 EKONOMI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belasan debitur dari ratusan debitur yang merasa menjadi korban dimana setiap hari merasa diteror pegawai pihak Bank Sri Artha Lestari mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Kamis kemarin (06/01/2022) menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi dalam menjalankan proses bisnisnya, BPR Sri Artha Lestari diduga melabrak SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014.

Terkait SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 yang dilabrak oleh BPR Sri Artha Lestari dalam menjalankan proses bisnisnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto enggan berkomentar lebih jauh.

“No comment, sudah cukup ya, terima kasih,” ucap Giri Tribroto melalui pesan singkatnya kepada perwakilan awak media usai memberikan penjelasan terkait kedatangan debitur BPR Sri Artha Lestari yang mengadukan nasib mereka akibat proses bisnis yang dianggap “unusual” sehingga merugikan para debitur.

Sebelumnya dalam pesan singkatnya, Giri Tribroto menyampaikan, beberapa debitur BPR Lestari didampingi oleh kuasa hukumnya pada Kamis (6/1/2022) kemarin mengadukan proses bisnis yang dilakukan di BPR Lestari.

“Pengaduan tersebut kami terima langsung di kantor OJK di tengah situasi pandemik dimana pengaduan sebenarnya dapat dilakukan secara online. Pertemuan berlangsung dengan baik dan lancar, konsumen menceritakan kronologis masalah serta menanyakan beberapa hal terkait ketentuan yang berlaku di BPR,” jelasnya.

Menurut Giri Tribroto, materi pengaduan yang disampaikan oleh konsumen BPR Lestari akan diklarifikasi dan dilakukan penelusuran mendalam terkait hal tersebut. “OJK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan profesional,” tegasnya.

Ia mengaku seluruh pengaduan konsumen industri jasa keuangan di Bali akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan apabila diperlukan dilakukan pula pengawasan dan pemeriksaan khusus terkait pengaduan tersebut apabila diperlukan.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan di Bali,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Giri Tribroto mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait produk atau jasa layanan di industri keuangan yang diawasi oleh OJK, saat ini pengaduan tersebut dapat dilakukan secara online di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK melalui website kontak157.ojk.go.id.

“Pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh industri jasa keuangan dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 20 hari kerja sejak pengaduan diterima,” kata Giri Tribroto.

Sementara sebelumnya, Made Kariada selaku konsultan hukum para debitur yang hadir di Kantor OJK mengakui OJK tengah menyelidiki proses yang dijalankan BPR Lestari apakah selama ini dalam menjalankan bisnisnya sudah sesuai dengan perundang-undangan ataukah punya aturan sendiri.

“Sekarang OJK sedang mendalaminya. Nah, proses itu yang dilakukan OJK. Tapi proses itu yang belum bisa kita tahu dan kapan akan disampaikan. Jadi benar atau tidak proses itu harus disampaikan juga ke kami,” sebutnya.(BB).