Akhirnya! Fraksi PDI Perjuangan Ketahui Aturan Banpol Melalui Permendagri 

  21 September 2021 POLITIK Jembrana

Ket Poto, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jembrana, I Ketut Sudiasa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Terkait permintaan Fraksi PDI Perjuangan yang sempat ads perdebatan dan ngotot dengan menaikan dana Banpol sebanyak 100 persen saat rapat kerja, akhirnya PDI Perjuangan menerima keputusan tidak menaikan anggaran Banpol tersebut.

Akhirnya Fraksi PDI Perjuangan menerima tidak menaikan anggaran Banpol yang dibahas sebelumnya dalam rapat DPRD Jembrana lalu. Dimana Fraksi PDI Perjuanan sebelumnya ngotot menaikan sebanyak 100 persen. Dimana sebelumnya dana Banpol sebanyak Rp 3500 yang diusulkan sebanyak Rp 7000 per suara sah hasil pemilu legislati

Dana tersebut digunakan untuk memberikan pendidikan politik masyarakat Jembrana, hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari sehingga pembahasan sempat mentok. Hingga mencair pada saat adanya mediasi.

Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri bernomor 36 tahun 2018 pasal 8 ayat 1 yang bunyinya persetujuan menteri terhadap kenaikan bantuan keuangan partai politik ditentukan di provinsi. Sedangkan pasal 8 ayat 5 disebutkan permohonan bantuan politik paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jembrana I Ketut Sudiasa mengatakan, kalau permohonan tidak disetujui pihaknya tetap mengikuti aturan yang sebelumnya sebanyak Rp 3500. "Kami terima karena harus mengikuti aturan," ucapnya, Senin (20/9/2021) kemarin.

Lanjut Sudiasa, pengajuan bantuan politik jangan sampai nantinya ada upaya parpol diintervensi dan seolah-olah milik satu orang karena merasa membiayai parpol. "Kalau bantuan dari pemerintah kan upaya-upaya untuk intervensi parpol tidak ada. Ini tidak hanya untuk PDIP, tapi juga untuk semua parpol," jelasnya.

Pihaknya menerima dikarenakan sudah adanya Permendagri tersebut, dan menunggu keputusan dari Gubernur Bali. "Kami ikuti aturan sebelumnya sempat dibahas terkait banpol ini kembali dengan eksekutif sehingga ketemu angka 6000. Awalnya eksekutif menyampaikan  Rp 5500. Ini kesepakatan kami. Tapi semuanya nanti tergantung Gubernur Bali apakah disetujui atau tidak. Karena kami akui memang ada keterlambatan pengajuan," terangnya. (BB)