Bongkar Praktik Rapid Test "Bodong" di Karaoke Platinum Dibalik Buka Saat PPKM  

  13 Agustus 2021 KESEHATAN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Menarik sskali untuk disikapi atas kemunculan petugas yang disinyalir melakukan kerjasama membuka praktik rapid test dengan tempat hiburan Karaoke Platinum yang belakangan terbukti melanggar tetap buka saat Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Denpasar.
beroperasi.

Menurut Dewa Rai, semestinya selama masa PPKM para pihak menghormati apa sudah ditegaskan pemerintah, melalui Peraturan Mendagri, Pergub dan Perwali dalam menekan penyebaran Covid-19 saat ini dikatakan menjadi momok mengerikan.

"Kami sendiri tidak tahu keberadaan petugas kesehatan tersebut, mestinya ada pemberitahuan ataupun informasi sebelumnya,” sebut Dewa Rai selaku Kabag Humas Pemkot Denpasar. 

Dewa Rai menyatakan kalau memang benar apa yang dilakukan petugas di Platinum Karaoke itu mestinya hasil rapid masuk dalam sistem pelaporan Satgas Covid-19, tidak bisa lepas begitu saja. Jadi menurutnya, harus jelas dulu pelaksana rapid itu darimana, hasilnya bagaimana, apakah pelaksana rapid itu sudah terverifikasi atau belum. 

“Kita pertanyakan petugas itu darimana, apalagi rapid dilakukan di tempat hiburan semasa PPKM,” tegasnya.

Ia menyatakan, untuk menentukan tempat-tempat mana saja yang boleh melakukan Rapid Test harus mendapatkan penunjukkan atau verifikasi dari pihak terkait, bukannya dengan cara menyiasati agar bisa tetap beroperasi. 

“Kami pertanyakan validasi dari hasil test tersebut,” tandasnya, seraya berujar sektor-sektor mana saja yang boleh buka dan tidak sudah jelas tertuang dalam peraturan pemerintah terkait PPKM.

“Mestinya laporan hasil test masuk di sistem dan terintegrasi, kalau itu dari instansi yang ditunjuk,” ungkapnya.

Senada disampaikan Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, juga menyatakan tidak tahu kehadiran petugas rapid test di Karaoke Platinum. Ia hanya mengatakan tugasnya hanya pengawasan dan melakukan penertiban sesuai dengan Prokes saja. 

“Banyak juga kok yang buka rapid, seperti yang tyang (saya) lihat di jalan-jalan dengan memasang sepanduk,” ujarnya. 

Namun untuk petugas rapid test yang ada di Platinum, tyang mohon maaf tidak mengetahui, sambungnya. 

“Tugas Pol PP hanya mengamankan peraturan daerah, kalau UU dan Pidananya, bukan ranah kita,” jelasnya. 

Apalagi katanya dari satgas yang ada di desa ataupun banjar tidak laporan ke pihaknya terkait petugas rapid di Karaoke Platinum. Mestinya apapun kegiatan yang ada harus dilaporkan ke Pol PP. 

“Yang jelas tyang tidak tahu soal hal itu,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sempat jadi sorotan masyarakat, dua tempat hiburan di Denpasar, Karaoke Platinum dan Karaoke EC semasa PPKM tetap beroperasi. Meskipun sudah diambil tindakan atas pelanggran yang dilakukan keduanya, namun parahnya salah satu karaoke tersebut yaitu Karaoke Platinum menghadirkan petugas rapid seolah “menyiasati” agar tetap bisa beroperasi.(BB).