Virtual Dari Gilimanuk, Bupati Tamba Laporkan Pertanggungjawaban APBD dan Ranperda

  30 Juni 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bupati Jembrana I Nemgah Tamba Laporkan Pertanggungjawaban APBD Lewat Virtual dari Pelabuhan Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Ditengah kesibukan warga dan aparat untuk melakukan evakuasi baik korban jiwa dan barang akibat musibah tenggelamnya kapal Yunicee yang terjadi pada Selasa malam di laut Selat Bali (Ketapang-Gilimanuk),  Bupati I Nengah Tamba sembari memantau perkembangan evakuasi, Tetap mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana pada masa persidangan II tahun sidang 2020/2021, secara daring di aula pertemuan ASDP kelurahan Gimanuk kecamatan Melaya, Rabu(30/6).

Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual dihadapan ketua DPRD yang diwakili wakil ketua II DPRD I Ketut Suardana, anggota DPRD, Pj. Sekda I Nengah Ledang serta para asisten, Bupati asal desa Kaliakah selain memberikan penjelasan terhadapan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 juga menyampaikan penjelasan tentang rancangan peraturan daerah(Ranperda) tentang penanggulangan kemiskinan.

Terkait dengan Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD, Bupati Tamba mengatakan, telah dapat dituntaskan dan dilaksanakan dengan baik dibawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati sebelumnya. ”Hal ini dapat dilihat dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) yang telah kita terima dari BPK RI terhadap LKPJ kabupaten Jembrana tahun 2020,” ujarnya.

Kedepan, Bupati Tamba berharap, WTP dapat dipertahankan, ”sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru, kami mohon dukungan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran pemerintah kabupaten jembrana dan seluruh lapisan masyarakat jembrana untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai visi  dan misi yang telah dicanangkan,” harapnya.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang penanggulagan kemiskinan, Bupati Tamba mengatakan, kemiskinan merupakan fenomena yang terjadi hampir di seluruh negara yang sedang berkembang. Pasalnya, kemiskinan itu muncul karena ketidakmampun sebagian masyarakat untuk menyelenggarakan hidupnya sampai suatu taraf yang dianggap manusiawi. ”Kondisi ini menyebabkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, sehinga produktivitas dan pendapatan yang diperolehnya rendah,” ujarnya.

Kedepan, kata Bupati Tamba, kemiskinan menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan visi Mewujudkan Myarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana. ”untuk mewujudkannya itu, perlu kiranya dilakukan penyesuaian terhadap Perda nomor 8 tahun 2006 tentang penanggulangan kemiskinan yang telah ada sebelumnya lantaran perda itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan situasi perkembangan jaman,” ujarnya.

Sebagai pengganti Perda 8 tahun 2006, kata bupati Tamba, tentunya akan memberikan landasan hukum dan menjadi pedoman yang lebih komperhensif dalam memberikan perlindungan, bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta pelaksanaan program-program lain untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin.

”Ranperda ini memuat 41 pasal yang tertuang dalam 11 pasal yakni, bab I ketentuan umum, bab II, tentang sasaran, kreteria, pendataan, dan data, bab III Kebijakan, prioritas,strategis dan program, bab IV hak dan kewajiban, bab V Tanggung Jawab pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku dunia usaha, bab VI kelembagaan, bab VII peran serta masyarakat, bab VIII monitoring dan evaluasi, bab IXpelaporan bab X pendanaan, bab XI ketentuan peralihan serta bab XII ketentuan penutup,” tegasnya.

Sementara dari sisi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1.089.673.620.182,52 atau 99,77 persen dari target Rp 1.092.238.016.185,66

Pendapatan Asli Daerah(PAD) ditargetkan sebesar Rp126.941.037.524,90 terealisasi sebesar Rp148.045.102.960,11 atau mencapai 85,74 persen. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp845.197.295.112,70 terealisasi  sebesar Rp825.216.259.895,41 atau mencapai 97,64 persen. Untuk lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp120.099.683.548,06 terelaisasi sebesar Rp116.412.257.327,00 atau mencapai 96,93 persen.