Debat Cabup Jembrana, Bawaslu: Panelis dan Moderator Jangan Berpihak!

  27 Oktober 2020 POLITIK Jembrana

Ket foto: Rapat persiapan debat I pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Jembrana.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Menyambut acara debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020, KPU Jembrana mengadakan rapat persiapan debat I pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Jembrana.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kab. Jembrana, Jln. Udayana No.40, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, yang dipimpin  oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, ST.

Rapat ini melibatkan Tim Kampanye dan LO Pasangan dari kedua pasangan calon serta pihak yang terkait. Diketahui debat I (pertama) akan diselenggarakan di Hotel Prima Plaza Sanur pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2020 pukul 19.00 s.d 21.00 Wita disiarkan langsung oleh Stasiun Televisi Nasional (TVRI Bali).

"Dalam kegiatan debat nantinya yang diperbolehkan masuk kedalam ruangan hanya pasangan calon, tim kampanye sebanyak 4 orang, Bawaslu Kab. Jembrana sebanyak 2 orang dan KPU Kab. Jembrana sebanyak 5 orang," ungkap Divisi SDM dan Parmas Made Widiastra, SE, MM.

Ia melanjutkan, untuk moderatonya I Ketut Udi Prayudi, SE. SH. MH dan Panelisnya Prof. DR. I Yoman Rai, M.S, Prof. DR. Ida Bagus Gde Yudha Triguna, M.S, DR. Drs. I Gusti Putu Suka Arjawa, M. Si, DR. Ni Wayan Widhiastini, S. Sos., M. Si dan DR. I Ketut Sukawati Lanang Putra Prabawa, SH. M. Hum.

"Adapun Rundown Debat I,  Pembukaan, Pendalaman visi misi program tema pertama, Pendalaman visi misi program tema kedua, Tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon tema pertama, Tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon tema kedua dan Closing statement paslon," jelas Widiastra.

Widiastra juga menyampaikan, tema debat I, meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, memajukan Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.

"Untuk tata tertib debat, tim kampanye pertanggung jawab atas ketertiban dlm pelaksanaan debat, tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye, dilarang meneriakkan yel-yel yang dapat mengganggu acara debat, dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan tindakan, tamu undangan wajib mematuhi protokol kesehatan, peserta dan undangan yang hadir menggunakan pakaian adat," ucap Widiastra

Sementara itu Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, ST menambahkan, untuk durasi penyampaian visi dan misi waktunya 7 menit, closing statement selama 2 menit, durasi untuk menjawab pertanyaan waktunya 120 detik (2 menit) dan menjawab/sanggahan waktunya 90 detik, terkait penggunaan APD paslon dalam pelaksanaan debat nantinya tetap memakai masker, dan disaat berbicara masker bisa dibuka dan dipakai kembali setelah berbicara.

Ditempat yang sama Bawaslu Kab. Jembrana yang diwakili oleh Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu I Nyoman Westra menambahkan, dalam pelaksanaan debat nantinya tidak ada keberpihakkan para panelis dan moderator terhadap salah satu pasangan calon, tutupnya. (BB)