Dugaan Penggelapan Jabatan, Togar Situmorang: Saksi Pelapor 'Bohong' Tak Sesuai Fakta Hukum

  25 Februari 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa I Ketut Priana kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2/2020). Kali ini, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Estar Oktavi, S.H.,M.H.
 
 
Adapun agenda sidang dengan mendengar keterangan dua orang saksi pelapor, Steven Patrick O” Sullivan dan Andrew. Dalam persidangan keterangan saksi yang didengar terlebih dahulu adalah Steven Patrick O’ Sullivan selaku Komisaris di PT. Bali Indo Suplies (BIS).
 
Usai sidang, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa banyak keterangan saksi pelapor cenderung tidak benar dan berbeda dengan fakta hukum.
 
"Keterangan saksi pelapor yang dibawah sumpah tersebut berbeda dengan fakta hukum baik dalam surat dakwaan ataupun menurut keterangan dari terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim," kata Togar Situmorang yang saat sidang bersama advokat Rudi Hermawan dari Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES.
 
Bahkan, Togar Situmorang mengaku berkali-kali mengingatkan Steven Petrick O’ Sullivan bahwa di dalam persidangan ini saksi berada dibawah sumpah. Baginya, jika saksi memberikan keterangan bohong di dalam persidangan maka bukan tidak mungkin akan terkena masalah hukum pidana baru.
 
"Saya menegaskan kepada saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya yang tidak lain daripada yang sebenarnya," tegas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.
 
Parahnya, yang membuat Togar Situmorang semakin berang ketika saksi pelapor Steven Petrick O’ Sullivan menjelaskan bahwa pendirian PT. Bali Indo Suplies (BIS) pada tahun 2016. Sedangkan fakta hukum sebenarnya pendirian PT. Bali Indo Suplies (BIS)Tahun 2009, di mana di dalam perusahaan tersebut terdakwa sebagai pemegang saham 49 persen.
 
Ket Foto: Advokat Senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. 
 
Termasuk juga terkait dana yang dikatakan Steven Patrick O’ Sullivan bahwa berjumlah Rp 4 milliar, namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebut Rp. 3.385.605.013. Terkait audit yang dilakukan oleh saksi pelapor Steven Petrick O’ Sullivan, yang mengatakan pemilihan auditor sudah mendapatkan persetujuan dari terdakwa sebagai Direktur PT. Bali Indo Suplies (BIS), bahwa sesuai fakta hukum pemilihan atau penentuan pengguan Auditor tanpa sepengetahuan terdakwa I Ketut Priana selaku Direktur.
 
"Tidak pernah diberikan kesempatan kepada terdakwa I Ketut Priana selaku Direktur untuk mengkonfrontasi apa yang sesungguhnya menjadi hasil audit," jelas Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
 
 
Mirisnya, ketika ditanya terkait di mana domisili kantor PT. Bali Indo Suplies (BIS) yang berada di Asri Jewel Villas, saksi pelapor Steven Petrick O’Sullivan mengatakan bahwa itu adalah milik menantunya bernama Putu Antari yang tertulis dalam identitas KTP mahasiswi.
 
"Padahal sampai saat ini tempat tersebut secara sah di mata hukum yang berlaku yaitu berupa Sertifikat Hak Milik adalah tertulis nama Ir. I Ketut Priana," terang Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.
 
Secara fakta hukum keberadaan PT. Bali Indo Suplies (BIS) di Asri Jewel Villa telah dibuat perjanjian menyewa dengan harga sewa 500 USD per/bulan atau 6.000 USD per tahun, kepada terdakwa alias I Ketut Pariana selaku pemilik sah dan sewa tempat tersebut ditulis sampai pada tahun 2018, tidak pernah dilakukan perpanjangan sewa menyewa hingga tahun 2020, bahkan sampai kasus ini bergulir ke PN Denpasar.
 
Uang sewa menyewa selama 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan dan dibayarkan kepada I Ketut Pariana, dan tidak pernah diperpanjang, tetapi PT. Bali Indo Suplies (BIS) masih tetap beroperasi di sana. Sehingga, pihak Law Firm TOGAR SITUMORANG mengirim invoice alias tagihan ke Asri Jewel Villas di daerah Goa Gong.
 
"Bisa diduga tanpa izin dari pemilik sah alias I Ketut Pariana karena di sana masih terus beroperasi," tegas Togar Situmorang, advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.
 
 
Lucunya, saat ditanya tentang komposisi saham PT. Bali Indo Suplies (BIS) sebagai PT Penanaman Modal Asing atau PMA apa sudah sesuai aturan hukum dalam hal setor saham dalam bentuk tunai?, kembali Steven Petrick O’ Sullivan tidak mengatakan apa-apa. 
 
"Bila ternyata nilai-nilai yang tertulis sebagai saham tersebut tidak ada nilai atau dana yang sesuai dikeluarkan seperti tertulis dalam akte, maka bisa diduga PT Bali Indo Suplies berdiri tidak sesuai aturan hukum alias dugaan bodong," sebut Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
 
 
Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini mengaku heran bagaimana bisa dikatakan bahwa ada dugaan pengelapan dalam jabatan jika PT. Bali Indo Suplies (BIS) tidak melakukan setor saham secara terang dan tunai.
 
"Dalam rangkaian bagian pemeriksaan di persidangan tadi banyak ketidaksesuaian dengan fakta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
 
Pemeriksaan terhadap saksi Steven Petrick O’ Sullivan dalam persidangan disebut memakan waktu yang lama sehingga untuk saksi kedua yaitu Andrew selaku Komisari PT. Bali Indo Suplies (BIS) ditunda untuk didengar keterangan, Rabu (26/2/2020). Ketut Pariana, lanjut Togar Situmorang, persidangan tadi dianggap sangat memuaskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH, MH juga bertanya tentang asal usul PT. Bali Indo Suplies (BIS).
 
"Makin terang terkait posisi kasus hukum dari persidangan ini," tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini.(BB).