Diduga Kasus Ilegal Loging

Kegep Muat Kayu 'Sonokeling' Tanpa Dokumen, Supir Truk Diamankan Polisi

  15 Oktober 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang supir pengangkut kayu illegal. Bukan hanya itu, polisi juga berhasil menyita 77 batang kayu Sonokeling tanpa dokumen, Rabu (10/10) lalu.
 
 
Sopir truk yang kedapatan mengangkut kayu hutan tersebut bernama I Putu Pujiawan (32), asal Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Dia diamankan di wilayah Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
 
Setelah mengamankan sopir truk tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 92 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran dikawasan hutan produksi terbatas blok Sumbersari, Melaya.
 
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai mengatakan, supir truk tersebut berhasil diamankan berkat informasi dari warga yang menyampaikan ada truk dalam keadaan kosong memasuki kawasan hutan produksi terbatas blok Sumbersari, Melaya, Jembrana.
 
 
Kemudian anggota Buser Polres Jembrana melakukan pemantauan terhadap truk tersebut dan pada Rabu (10/10) pagi polisi mendapati satu truk DK 9327 PH dalam keadaan penuh muatan kayu keluar dari hutan sehingga langsung diamankan. 
 
Dimana truk tersebut dikemudikan tersangka I Putu Pujiawan yang mengaku melakukan pengangkutan kayu hutan Sumbersari dengan tujuan Banyuwangi tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum.
 
Setelah dilakukan pengecekan fisik terhadap kayu yang diangkut oleh Putu Pujiawan kayu tersebut jenis Sonokeling berjumlah 77 batang. Tersangka sampai melakukan itu karena awalnya saat dirinya melintas di daerah Sumbersari dalam perjalanan mencari muatan di Surabaya dihentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol tidak diketahui.
 
 
“Katanya dia diminta mengangkut kayu sampai Ketapang-Banyuwangi dengan dijanjikan diberikan upah angkut sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah,” ujar Yusak, Senin (15/10/2018).  
 
 
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 12 huruf e  UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
 
Dari hasil pengembangan di kawasan hutan Sumbersari juga ditemukan 92 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran. Polres Jembrana juga masih mengembangkan penemuan puluhan kayu tersebut.(BB)