Catat! Bapak Kandung Pembuang Bayi di Pantai Pebuahan "DO" Sekolah

  11 Maret 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Hingga saat ini I Gusti Putu AS (18), terduga bapak kandung bayi malang yang dibuang di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana dan ditemukan dengan kondisi hancur oleh warga setempat, Jumat (8/3) sore lalu, masih diamankan di Polres Jembrana.
 
 
Pemuda yang sebelumnya di sebut-sebut masih tercatat sebagai siswa kelas XII/MIPA.2 di SMA Negeri 1 Negara tersebut, diamankan polisi karena masih dimintai keterangannya terkait dugaan sebagai bapak kandung, sekaligus yang membuang bayi tersebut ke pantai Pebuahan setelah dilahirkan.
 
Namun belakangan terungkap bahwa I Gusti Putu AS atau terduga pelaku, ternyata tidak tercatat sebagai siswa di SMA Negeri 1 Negara (DO). Kabarnya, yang bersangkutan telah drop out (DO) atau keluar dari sekolah sejak, Selasa 9 Januari 2018 lalu.
 
Kepala SMA Negeri 1 Negara Putu Prapta Arya dikonfirmasi tadi pagi melalui WhatsApp mengatakan, I Gusti Putu AS tersebut sebelumnya memang tercatat sebagai siswa di sekolahnya. Namun saat ini yang bersangkutan sudah bukan sebagai siswa di sekolahnya lantaran telah dikeluarkan atas permohonan ibu kandungnya.
 
 
 
“Yang bersangkutan (I Gusti Putu AS), sudah dikeluarkan dari sekolah sejak tanggal 9 Januari 2018 lalu, atas permohonan orang tuannya, karena yang bersangkutan nakal dan tidak pernah sekolah,” terangnya, Minggu (11/3/2018).
 
Pihak sekolah telah mengeluarkan Surat Keterangan Berhenti Sekolah atas nama I Gusti Putu AS yang dikeluarkan Selasa, 9 Januari 2018 dan ditandatangani dirinya selaku kepala sekolah.
 
Surat keterangan ini dikeluarkan berdasarkan surat yang diajukan oleh I Gusti Ayu Kade Sutami yang merupakan ibu kandung I Gusti Putu AS  kepada pihak sekolah tertanggal 8 Januari 2018 yang meminta agar pihak sekolah memberhentikan dengan hormat I Gusti Putu AS dari sekolah.
 
 
“Dengan dasar permohonan dari orang tuannya itulah, kami membuat surat keterangan berhenti sekolah. Jadi saat kejadian pembuangan bayi itu, dia bukan siswa kami,” tutupnya.
 
 
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Sabtu (10/3) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga ibu dan bapak kandung bayi yang ditemukan dengan kondisi hancur di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.
 
 
Dari hasil pemeriksaan awal lanjut Yusak, terungkap bahwa ibu dan bapak kandung bayi malang tersebut adalah pasangan ABG dengan status pelajar yang masih berpacaran atau belum ada ikatan pernikahan yang syah.
 
Proses persalinan dilakukan di kamar mandi dan sebelumnya ibu bayi sempat meminum obat, kemudian setelah bayi lahir, yang bertugas membuang bayi ke pantai Pebuahan, Banyubiru adalah bapak kandung mayi malang tersebut.(BB)