Di Bali, BAPETEN Ingatkan Limbah Nuklir Perlu Perlindungan dan 'Asessment Bagi Operator'

  12 Februari 2018 EKONOMI Badung

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Dalam rangka menindaklanjuti  beberapa rekomendasi dari hasil International Atomic Energy Agency (IAEA) 2015 serta untuk mempersiapkan dan menjembatani Follow up Mission 2009 terutama untuk aspek keselamatan sumber dan fasilitas radiasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar kegiatan "IAEA Expert Mission to Review Regulation Concerning the Safety of Radiation Sources and Facilities" pada tanggal 12 - 15 Februari 2018 di Seminyak, Badung.
 
 
"Penggunaan tenaga nuklir di Indonesia untuk kegiatan damai, tapi juga harus direview sejauh mana keselamatan akan penggunaan tenaga nuklir tersebut juga bagaimana perbaikan pembangunam infrastrukturnya," kata Kepala BAPETEN, Prof Dr Jazi Eko Istianto, M.Sc, IPU disela kegiatan, Senin (12/2/2018).
 
Agenda yang dihadiri para pakar nuklir dari dalam dan luar negeri ini bertujuan melakukan evaluasi terhadap tindakan yang perlu direncanakan BAPETEN dalam memenuhi rekomendasi atau saran yang diperoleh dari kegiatan IAEA. 
 
"Disamping itu juga untuk memberikan kesempatan bagi semua stakeholder dalam mendapatkan informasi tentang semua tindak lanjut yang direncanakan atau telah dilakukan," jelas Jazi. 
 
 
 
Ditempat yang sama, Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Radioaktif Bapeten, Ishak menyatakan isu limbah nuklir perlu adanya perlindungan, bukan berarti diabaikan, namun perlu adanya asessment bagi operator. 
 
Diakui hingga kini masih adanya limbah namun bisa dikelola, dan ia berpesan sesuai aturan limbah radioaktif diserahkan kepada BATAN yang berperan dalam pengolahan radioaktif. 
 
"Kita mendorong limbah radioaktif untuk dikembalikan ke negara asal berdasarkan hubungan dagang atau kontrak," ucapnya.
 
Menurutnya, perlu dilakukan bagaimana mengelola limbah dalam beberapa tahun kedepan. Limbah radiokatif bisa berbentuk padat, bahkan kertaspun bisa jadi limbah bila terkontaminasi, atau bentuk cair, dan gas. 
 
 
 
Sedangkan radioaktif banyak digunakan di bidang kedokteran. Sementara, pengawasan bisa dilakukan melalui tiga cara diantaranya, regulasi, izin, dan inspeksi. Ia mengakui pihaknya tidak bisa bekerja sendiri sehingga BAPETEN juga mengundang partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.
 
"Pengawasan perlu dilakukan dari hulu sampai hilir atau mulai dari perizinan. Prinsipnya seluruh rantai sejak kehadiran sampai mau dikubur harus ada izinnya. Disamping itu peran BAPETEN dalam hal ini tidak bisa dikesampingkan," kata Ishak mengakhiri.(BB).