Barang Elektronik Puluhan Juta Lenyap

Gak Kapok ! Baru 'Bebas Bersyarat' Diprodeo Lagi, Bayu Rampok Satroni Vila Mewah

  18 Januari 2018 PERISTIWA Badung

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Lagi terjadi aksi pencurian di sebuah vila mewah yang dihuni warga asing di kawasan Gang Kupu-kupu Vila No.7, Jalan Raya Semat, Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung. 
 
Korban warga negara Jepang Rie Shimada (45), baru menyadari kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada Sabtu 16 Desember 2017 lalu sekitar pukul 06.30 wita.
 
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes W.Nainggolan mengungkapkan, modus pelaku masuk dengan cara memanjat pagar vila depan dan mencongkel pintu kamar selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang yang ada di ruang tamu vila.
 
Diterangkan, barang barang korban yang hilang  antaralain, 2 buah camera merk Nikon, 20 sim card camera, 3 buah Hp, 1 buah Ipad, 1 buah Coolpad, 1 buah Macbook, 1 buah laptop merk Asus, 6 buah lensa camera, 2 buah mainan nintendo, 2 buah kartu nintendo, 1 buah tas camera, 2 buah tas anak warna hitam dan biru, dan 1 buah hardisk.
 
"Total kerugian korban Rp92.100.000,-" imbuhnya.
 
Berdasarkan laporan korban dan info masyarakat, Minggu 7 Januari 2018 sekira pukul 16.00 wita terdeteksi keberadaan pelaku yang terlihat dari rekaman CCTV diketahui atas nama Bayu Pandu Winata (23) asal Banyuwangi yang kost di Jalan Batanta Gang IV, Denpasar Barat.
 
 
"Kita tangkap dan kamar kosnya kita geledah dan kita temukan 1 buah tas camera dan didalamnya berisi 1 buah camera merk Nikon dan 6 buah lensa camera serta ditemukan Coolpad warna hitam diduga milik korban dan satu buah pedang," terangnya.
 
Setelah diinterogasi, pengakuan pelaku barang bukti berupa Iphone 5S dan 1 buah Ipad dibawa oleh rekannya bernama Arik Budianto yang terdeteksi berada di daerah Pemaron, Singaraja.
 
"Tersangka kedua kita amankan pada Kamis 11 Januari 2018 sekira pukul 17.00 di BTN Griya Permai No. 45, Desa Pemaron, Buleleng," katanya.
 
Dari hasil pemeriksaan  diketahui tersangka Bagus Pandu Winata merupakan residivis pelaku curanmor dimana melakukan pencurian pada bulan Februari 2016 dan dilakukan penangkapan oleh Dit Reskrimum Polda Bali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
 
"Pada saat ini pelaku sedang menjalani pembebasan bersyarat dimana pembebasan murninya pada tanggal 04-02-2018 sementara tersangka Arik Budianto merupakan residivis pelaku pencurian di Singaraja dan dipidana kurungan selama 7 bulan penjara, namun berdasarkan surat lepas nomor surat W20.ES.PK.01.01.02.216/XII/2017/LP SGR  tanggal 19 Desember 2017 dibebaskan karena telah mendapatkan cuti bersyarat(CB)," imbuhnya.
 
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(BB)
 
 
BACA JUGA :