Ingin Punya Peliharaan Reptil, Buruh Proyek Diamankan

  24 Juli 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Keinginan Moch Zainuri (28) untuk memiliki peliharaan reptil jenis ular dan biawak ternyata kandas.
 
Pasalnya, buruh proyek asal Dusun Krasak, RT/ RW 05/05, Desa Pancakarya, Kecamatan  Ajung, Jember ini harus berurusan dengan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk lantaran reptil yang dibawanya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Karantina.
 
 
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali terhadap orang, barang dan kendaraan. Saat itu melintas sepeda motor Honda Beat warna hitam P 3896 KK yang dikendarai oleh Moch Zainuri membonceng temannya yang bernama Fathorrohman (19) asal Dusun Krasak, RT/ RW 004/ 005, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.
 
 
 
Saat diperiksa ternyata membawa dua ekor ular piton bodo yg tersimpan dalam dus dan satu ekor biawak kecil yang disimpan dalam toples plastik di dalam tas. 
 
 
"Setelah diperiksa lebih teliti ternyata pemilik tidak bisa menunjukan surat atau dokumen SATS-DN maupun Karantina,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka, seijin Kapolres Jembrana, Senin (24/7/2017).
 
 
Lanjut Arka, dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa reptil tersebut dari Jember ke Denpasar dan akan dipelihara sendiri karena pelaku mengaku senang memelihara reptil.(BB)