Anggota DPRD Badung "Yonda" Tersangka 'Reklamasi Liar' Diperiksa Dit Reskrimsus Pold

  11 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda hari ini memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
 
Yonda diperiksa selama kurang lebih 5 jam dan didampingi kuasa hukumnya Agus Nahak, SH. Seusai diperiksa, Yonda mengatakan, dugaan reklamasi liar yang dialamatkan kepada dirinya adalah tidak benar. Bahkan, ia dengan tegas membantah melakukan reklamasi terselubung tersebut. 
 
"Tidak ada reklamasi liar di pesisir barat. Yang ada, adalah penataan pantai pesisir barat karena di pantai tersebut sangat kumuh. Dan ini adalah kemauan seluruh masyarakat yang ada sana (Tanjung Benoa), sehingga saya selaku Bendesa Adat melakukan penataan ini melalui program Panca Pesona. Apalagi, tidak menggunakan uang negara karena semuanya dilakukan secara swadaya," ucap Yonda seusai pemeriksaan di Mapolda Bali, Selasa (11/7/2017).
 
 
 
Terkait status tersangka yang disandang Yonda, Agus Nahak selaku kuasa hukumnya mengatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Menurut Agus, orang yang menyandang status tersangka belum tentu bersalah karena masih akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. 
 
"Kami kooperatif dan ikuti semua prosesnya. Kita akan buktikan semuanya di pengadilan nanti," tepisnya.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, SH, SIk menyatakan penetapan Yonda sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi - saksi dan lima diantaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. 
 
Dari keterangan para saksi tersebut, Hengky melanjutkan dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. 
 
 
"Itu alasan dia (Yonda) bahwa melakukan penataan di pesisir barat karena pantainya kumuh. Tetapi yang jelas tidak ada izin dari pihak manapun karena itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya). Kalau itu kawasan Tahura, berarti milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktivitas," terang Hengky.
 
Bahkan Hengky menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini mengaku pihak kepolisian mendukung penuh upaya penolakan reklamasi ilegal, sehingga dengan menindak tegas terhadap reklamasi liar. 
 
"Perlu kami tegaskan juga, polisi mendukung tolak reklamasi ilegal. Sehingga polisi menindak tegas adanya reklamasi liar dan bukan hanya di Tanjung Benoa ini saja," tegasnya.
 
Terkait Yonda tidak ditahan, Hengky menjelaskan hasil pengamatan oleh para penyidik yang bersangkutan kooperatif dan beritikad baik. 
 
"Seseorang akan ditahan, apalagi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Dan ini diamati oleh penyidik tidak ada sehingga yang bersangkutan tidak ditahan," jelas Hengky.
 
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove  (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Mengingat kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. 
 
Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, pihak kepolisian Polda Bali akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. Yonda sendiri bahkan sebelumnya beberapa kali telah diperiksa penyidik Polda Bali sebagai saksi.(BB).