Pungli Surat Berlayar, Petugas Syahbandar Tertangkap Tangan Polda Bali

  07 Maret 2017 PERISTIWA Denpasar

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, pada Dit Intelkam Polda Bali telah melakukan OTT terhadap petugas syahbandar bernama Muhammad Eko Suryanto (45).

Petugas syahbandar itu ditangkap pada Selasa 7 Maret 2017 tepatnya pukul 10.30 WITA di pos pengawasan wilayah Sanur Denpasar Selatan.

BACA JUGA : Raja Arab Perpanjang Liburannya di Bali‎ 'Island Of God'

Pria kelahiran Tanjung Karang 2 April 1971 yang bertugas pengawas tertib bandar dan terrub berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa (KSOP).

Pelaku yang beralamat dijalan Pulau Panjang 1 No.15 Denpasar itu ditangkap saat menerima uang sebanyak 100 ribu dari Putu Rauh Suantar, nahkoda boat dreambeath. Uang pungli itu diberikan untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar tanpa dilengkapi dengan bukti yansaat ini sedang berlayar ke Lembongan.

BACA JUGA : Masuki Maret, Gubernur Minta Jajarannya Akselerasi Pekerjaan

Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya uang tunai sebesar Rp 2.025.000, daftar laporan kedatangan dan keberangkatan kapal yang dicentang sebanyak 14 kapal, blanko surat persetujuan berlayar kapal Mushroom Lembongan.

Dari hasil interogasi bahwa setiap kapal yang akan berangkat sebelum mendapatkan surat persetujuan berlayar membayar Rp 100.000 dengan rincian 75.000 untuk vessel traffic system (VTS) dan clearance 25.000.

BACA JUGA : Hasil Kajian Revisi Aturan Taksi Online Diperketat. Ini Dia 10 Revisi Terbaru!

Namun tidak ada bukti penerimaan uang dan tersangka hanya melakukan pengecekan secara visual, dan percaya pada nahkoda kapal, dan tidak mengecek jumlah penumpang, alat keselamatan dan lainnya. Untuk penyidikan lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Reskrimum Polda Bali.(BB).