Kejari Jembrana Kini Tolak "Tilang Titipan" dari Jembatan Timbang Cekik

  08 November 2016 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sejak diterapkannya optimalisasi tilang antarinstansi, nilai denda yang masuk ke kas negara mengalami peningkatan. 
 
Khususnya penilangan di UPT Jembatan Timbang (JT) terkait pelanggaran kelebihan tonase. Jumlah berkas verstek (putusan tanpa dihadiri pelanggar) yang biasanya tertumpuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana juga berkurang.
 
"Setelah diterapkannya optimalisasi tilang, terjadi peningkatan nilai denda yang masuk ke kas negara," terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (8/11/2016).
 
Khususnya untuk pelanggaran kelebihan tonase di Jembatan Timbang, dari rata-rata sepekan Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 8 juta. Kejari Jembrana juga menekankan tidak menerima praktek "tilang titipan" yang menurutnya lazim dilakukan sebelumnya. 
 
"Sejak awal MoU diterapkan kami tekankan tidak ada tilang titipan itu. Beberapa waktu lalu saya sempat mengecek ada semacam itu,  sekarang kami tolak," imbuhnya. 
 
Praktek ini membeli celah bagi para pelanggar menitipkan uang denda tanpa mengikuti persidangan ataupun mengambil verstek. Dari total tilang yang ada, rata-rata 30 persen berasal dari tilang di Jembatan Timbang, sisanya tilang di Kepolisian.  
 
Kejaksaan bekerjasama dengan kepolisian, UPT Jembatan Timbang dan Dinas Perhubungan berkomitmen untuk selalu mencantumkan nomor telepon pelanggar pada berkas tilang. 
 
Tujuannya untuk mengingatkan para pelanggar itu mengambil tilang di Kejari. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Samsat dan Perhubungan untuk memblokir STNK atau buku KIR yang menjadi jaminan tilang apabila verstek tidak diurus sampai batas waktu tiga bulan. 
 
"Artinya tidak bisa mengurus dulu baik samsat maupun KIR, karena diblokir dulu," jelasnya. 
 
Terkait pelanggaran di tonase menurutnya tren menurun. Dari jumlah berkas selama tiga bulan terakhir diawali bulan Agustus 903 berkas, September 339 berkas dan Oktober 252 berkas. Nilai denda tilang bervariasi antara Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu. (BB)