Klaim Temukan iPhone di 1992, Pria Ini Gugat Apple

  06 Juli 2016 PERISTIWA International

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Internasional. Seorang pria bernama Thomas S. Ross telah melayangkan gugatan sebesar US$10 miliar kepada Apple, setelah dirinya mengklaim telah menemukan iPhone pada tahun 1992 atau 15 tahun sebelum iPhone generasi pertama diluncurkan.

Dilaporkan Phone Arena, Ross mengatakan bahwa selain iPhone, Apple juga menggunakan desain produk yang telah ia patenkan 24 tahun lalu untuk memproduksi iPod dan iPad.

Pria asal Florida, AS, itu mengklaim bahwa ketiga produk Apple tersebut memiliki desain yang berasal dari sketsa yang dia serahkan kepada United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 1992 untuk mendukung pengajuan paten yang berjudul 'Electronic Reading Device'.

Sketsa produk Ross menunjukkan sebuah perangkat yang menyerupai smartphone modern dengan touchscreen untuk membaca berita, melihat gambar dan menonton video.

Ia pun mengajukan gugatan sebesar US$10 miliar dengan tuntutan royalti 1,5% untuk penjualan perangkat iOS di masa depan.

Meski demikian, diketahui bahwa USPTO menggugurkan pengajuan paten pada 1995 ketika Ross gagal membayar biaya yang diperlukan untuk memproses paten. Dengan kata lain, tidak ada hak paten yang pernah diterima Ross untuk perangkatnya.

Ia kemudian mengajukan gambar teknisnya dengan U.S. Copyright Office di 2014. Selain model layar tunggal, sketsa Ross termasuk versi dengan layar ganda.

Ross menyebut Apple melakukan 'pencurian ide' untuk sketsanya. Gugatan tersebut termasuk kutipan dari Steve Jobs yang berbunyi, "Kami selalu malu untuk mencuri ide-ide besar."

Dalam gugatan itu, Ross mengklaim bahwa Apple telah menyebabkan 'luka besar dan tidak dapat diperbaiki yang tidak dapat sepenuhnya diberikan kompensasi atau diukur dengan uang'.

Gugatan Ross vs Apple telah terdaftar di Pengadilan Distrik Florida Sekatan pada 27 Juni 2016 dengan nomer perkara 0:2016cv61471. (BB/inilah).