Nah Lo! Pelaku Pedofilia Akan Dipublikasi di Tempat Umum

  27 Mei 2016 PERISTIWA Nasional

Thinkstock

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengaku mendukung hukuman pelaku pedofilia dengan memajangkan foto serta identitasnya di tempat umum.
 
Hukuman itu dilakukan selain juga harus menjalani hukuman sesuai UU Perlindungan Anak yang telah ditetapkan. "(Memajangkan foto pelaku) bertujuan agar masyarakat bisa mewaspadai pelaku dan menjauhkan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban selanjutnya," katanya, Jumat (27/5/2016).
 
Dirinya menjelaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya foto pelaku pedofilia akan dipasang di pasar-pasar, SPBU dan lainnya. Karena hal serupa telah dilakukan di beberapa negara lainnya.
 
Khofifah menambahkan, hukuman kebiri bagi pemerkosa juga hukuman tambahan setelah para pelaku diputus bersalah dan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
 
Selain dihukum kurungan, para pelaku diberikan hukuman kebiri kimia selama dua tahun, setelah itu, mereka bisa kembali melakukan aktivitas reproduksinya.
 
"Jadi kebiri kimia yang kita berlakukan tidak akan memutus fungsi reproduksi para pelaku," tambahnya. (BB/Inilah).