DPRD Bali Terima Usulan Ranperda LLAJ dan Pramuwisata

  12 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- DPRD Provinsi Bali menerima dua usulan rancangan peraturan daerah dari eksekutif untuk dibahas yakni tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta raperda tentang Pramuwisata dalam Sidang Paripurna DPRD Bali,  Kamis (12/5/2016).

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menjabarkan bahwa dalam raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, serta penyelenggaraan angkutan.

“Diharapkan dengan diterbitnya raperda ini menjadi perda, bisa dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas serta sebagai penyelaras penyelaras kebijakan pembangunan transportasi di Bali,” ujarnya pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Prov Bali, Nyoman Adi Wiryatama itu.

Adi Wiryatama menyatakan sependapat dengan Gubernur terkait dengan keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah yang utama, sehingga dibutuhkan manajemen lalu lintas dan payung hukum yang jelas. Sementara mengenai pramuwisata, dia juga sependapat jika kualitas para pemandu wisata di Bali perlu ditingkatkan. “Apalagi mereka sebagai garda depan dalam pemberian informasi bagi wisatawan, sehingga informasi yang valid dan berkualitas apalagi tentang adat dan budaya Bali sangat diperlukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Pastika juga mengungkap latar belakang diusulkannya raperda tersebut. Menurutnya, lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi sosial. Maka dari itu, raperda ini dipandang perlu dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa.

Adapun tujuan penyusunan raperda tersebut adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib dan lancar, mewujudkan etika dan budaya berlalu lintas serta meuwjudkan penegakan kepastian hukum. “Permasalahan lalu lintas sangat banyak, sehingga jika tidak segera kita tangani akan menyebabkan kesemrawutan kelak,” imbuhnya.

Sedangkan raperda pramuwisata merupakan antisipasi terhadap permasalahan pramuwisata dewasa ini yaitu kurang pahamnya SDM kita dalam memberikan informasi yang berkualitas untuk wisatawan. “Sebenarnya seorang pramuwisata adalah sebagai front liner dan information agent, sebagai garda depan dalam penyaluran informasi bagi wisawatan yang datang ke Bali, profesi ini memerlukan pengaturan dan ketentuan yang jelas sebagai landasan dalam melaksanakan tugasnya,” beber Pastika.

Meskipun sebelunya sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2008, namun dia memandang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan karena tidak mengakomodasi pengaturan sumber daya pramuwisata.

Dalam kesempatan itu, Pastika juga berharap melalui raperda ini bisa dijadikan payung dalam mengatur, membina dan mengawasi pramuwisata. Dia juga menyampaikan jika raperda bisa dijadikan perda maka keberadaan pramuwisata ilegal bisa semakin ditekan.

“Kita berkewajiban menjadikan sektor pariwisata untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kelestarian budaya kita, apalagi pemerintah mempunyau program mendatangkan 20 juta wisatawan ke Indonesia, dan raperda ini adalah salah satu wujud komitmen kita untuk mengantisipasi perkembangan terutama di sektor SDM,” pungkasnya pada sidang yang dihadiri 40 anggota DPRD Bali, pimpinan SKPD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali. (bb)