Perda RTRW Diharapkan Berdampak Positif Untuk Kesejahteraan Masyarakat

  16 Januari 2023 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi yang dihadiri oleh Bupati Jembrana yang di wakili oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.

Dalam rapat tersebut dari sekian pandangan dari Fraksi DPRD lebih banyak menekankan dalam penyusunan Perda RTRW agar benar-benar memperhatikan dampak positif di bidang ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat, sosial budaya, keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Seperti Pandangan umum Farksi Kebangkitan Persatuan (PKB dan PPP) menekankan terkait dibuatnya RTRW Kabupaten Jembrana dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan memperhatikan daya dukung, daya tampung dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu penyusunan RTRW ini, agar benar-benar memperhatikan dampak positif di bidang ekonomi masyarakat, sosial budaya, keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Menurut pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Sudiasa mengatakan, menurutnya penataan tata ruang wilayah Jembrana agar lebih mengarah pada kawasan peruntukan industry yang didukung oleh kegiatan pertanian, pariwisata dan perikanan, berdasarkan daya dukung lingkungan berlandasan Tri Hita Karana.

“Pandangan kami secara garis besar, arah kebijakan penataan ruang di Jembrana kedepan menjadikan kawasan industri sebagai prioritas dan terkesan menjadikan pertanian, pariwisata, dan perikanan sebagai kegiatan pendukung. Ini berarti, terdapat pergeseran/perbedaan tujuan mengenai penataan ruang di Jembrana sebagaimana diatur dalam Perda RTRW sebelumnya (vide: Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana tahun 2012-2032),” terangnya. Senin (16/1/2023)

Pihaknya mengingatkan, dalam setiap pelaksanaan pembangunan khususnya dalam wilayah prioritas industri, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan agar tidak memberikan dampak yang buruk bagi keberlangsungan hidup diwilayah kawasan, oleh sebab itu agar sejalan dengan visi & misi pemerintah Provinsi Bali dalam penataan ruang wilayah. “Terhadap pelaksanaan Sad Kerthi harus lebih ditekankan untuk mewujudkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing. ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya I Made Sabda menurutnya, perda rencana tata ruang wilayah Jembrana merupakan karpet merah untuk investor dan akan membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi yang nantinya juga berdampat terhadap kesejahtraan masyarakat Jembrana. “Memperhatikan Pemenuhan RTH sejumlah 30 persendari cakupan wilayah sesuai aturan yang berlaku. Mengimplementasikan Perda RTRW, serta penertiban banguna yang ditengarai menyalahi RTRW,” jelasnya.

Pihaknya berharap Perda tersebut bisa mengakomodir dua kepentingan yang berhadapan yaitu terbatasnya sumber daya dengan berbagai kebutuhan dan pemanfaatannya. “Untuk itu kami menyarankan agar Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah ini dibahas secara komperhensip dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat seperti Para Ahli diberbagai bidang, tokoh adat serta tokoh masyarakat,” harapannya.

Apresiasi kepada Bupati Jembrana yang telah melakukan revisi Perda RTRW Jembrana datang dari Fraksi Parta Gerindra I Ketut Sadwi Darmawan, dirinya mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah langkah yang tepat dalam rangka mendorong iklim investasi yang baik di Jembrana. “Dalam pemetaan ruang Pemkab Jembrana harus sudah dapat melakukan pemetaan secara detail zona-zona wilayah yang bisa dikembangkan selain wilayah zona provinsi dan zona wilayah nasional itu harus jelas semua,” ujarnya.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat I Ketut Catur lebih menekankan terkait beberapa pasal yang menggunakan bahasa atau istilah asing seperti pengembangan barrier zone, green area, green belt, mitigasi non structural dan sand dunes. “Istilah itu menurut kami perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia untuk lebih dimengerti.

Fraksi FKP memohon agar jangan sampai ketika ranperda ditetapkan menjadi perda benar-benar diterapkan. jangan sampai ada overlapping hanya sekedar untuk memenuhi keinginan sebuah pembangunan tanpa melihat dampak lingkungan dan kondisi sosial masyarakat kedepannya. (BB)