Kecewa Tidak Lolos Bacaleg Provinsi, Sudiasa Akan Fokus ke Usaha

  12 Mei 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto: Bendahara DPC PDIP Jembrana I Ketut Sudiasa bersama Sekretaris DPC PDIP Jembrana Ni Made Sri Sutharmi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Salah satu bakal calon legislatif dari 2 orang yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jembrana yang merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD yang juga Bendahara DPC PDIP Jembrana I Ketut Sudiasa merasa kecewa dicoret dari bacaleg provinsi. Bacaleg yang satunya dicoret merupakan eks Bupati Jembrana dua periode I Putu Artha.

Ungkapan kekecewaan tersebut saat dikonfirmasi awak media, akan tetapi dirinya tetap menerima apapun keputusan dari DPP. Dirinya tidak mengerti terkait dengan pencoretannya. “Alasannya tidak tahu. Saya selaku kader wajib mengikuti perintah. Tapi di PDIP memang mengedepankan struktural partai terutama di tingkat vital,” ujarnya. Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, dirinya mendaftar ke provinsi lantaran sudah 3 periode menjabat di DPRD Jembrana, bahkan yang terakhir sebagai Ketua fraksi. “Jika memang dicoret ditingkat provinsi, ya seharusnya diberi kesempatan di kabupaten. Intinya saya tidak paham dengan situasi. Ya diterima saja, dan juga saya tidak punya akses. Meskipun dicoret saya tetap menjadi kader bahkan saat ini masih menjadi ketua fraksi. Ya kedepan saya fokus dengan usaha,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi saat pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 di KPU Jembrana Sekretaris DPC PDIP Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, dari 18 orang petahana fraksi PDIP yang maju dalam Pileg 2024 sebanyak 17 orang. Sedangkan 1 orang daftarnya ke provinsi yakni I Ketut Sudiasa yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana namun tidak mendapat rekomendasi dari DPP Pusat.

“Begitu juga Pak Putu Artha mantan Bupati Jembrana dua periode tidak mendapat rekomendasi untuk maju ke Provinsi. Lantaran, yang mendapatkan rekomendasi dari DPP ke provinsi hanya sebanyak 4 orang. Sedangkan untuk ke pusat DPR RI sebanyak 2 orang, 1 orang diantara merupakan petahana. Ini merupakan kewenangan langsung dari DPP, kami hanya mempunyai kewenangan hanya mengajukan bakal calon,” tandasnya. (BB)