Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dana SPI Unud, Begini 'Tanggapan Resmi' Jubir Universitas Udayana

  14 Februari 2023 PENDIDIKAN Badung

Gedung Rektorat Universitas Udayana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jimbaran. Penetapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023 dan berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali baru diterima oleh pihak Universitas Udayana hari Selasa tanggal 14 Februari 2023.

Pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023, sebagai berikut:

a. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023. 

b. SuratPenetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023. 

c. SuratPenetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari  2023.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum, Ph.D. menegaskan Universitas Udayana (Unud) berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. 

"Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan," harap Senja Pratiwi sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima media Baliberkarya.com, Selasa 14 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga tersangka yang diangap bertanggungjawab soal pungutan dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) di Universitas Udayana (Unud) yang dulunya disebut uang pangkal.

Dana SPI itu dihimpun di beberapa fakultas atau program studi (Prodi) yang dituding tanpa dasar hukum. Ketiganya diduga melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.(BB).