Hunian WBP Rutan Negara Diobok-obat, Sejumlah Sajam Berhasil Disita

  30 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Petugas Rutan Kelas II B saat mengecek kamar hunian WBP

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sejumlah barang terlarang seperti senjata tajam berupa gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah berhasil disita oleh Karutan Negara bersama anggotanya saat sidak ke hunian warga binaan di Rutan Kelas II B Negara. Kegiatan tersebut merupakan agenda pertama Karutan yang baru setelah dilakuakn pisah sambut beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta Hal tersebut guna mengantisipasi barang terlarang yang masuk ke rutan. Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (29/11/2022) malam hari.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). "Kegiatan yang kita laksanakan malam ini guna meminimalisir barang-barang terlarang dari kamar warga binaan yang mungkin saja dapat mengakibatkan gangguan kantib" ujarnya, Rabu (30/11/2022)

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Lilik, untuk mempercepat kegiatan anggota dibagi menjadi dua kelompok. Selanjutnya menyisir area open camp dan blok hunian. " Kita awali dengan penggeledahan badan kepada WBP sebelum mensterilkan area blok hunian guna mencegah adanya barang-barang terlarang yang terselip dalam pakaian maupun badan," ucapnya.


Lebih jelasnya Lilik mengatakan, pihaknya melaksanakan sidak di malam hari dilakukan secara mendetail. "Hasil dari sidak di hunian kamar warga binaan, kita berhasil mengamankan barang terlarang seperti benda tajam berupa gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah. Barang-barang tersebut kita langsung sita dari dalam kamar hunian untuk selanjutnya dimusnahkan," terangnya.

Pihaknya juga berhasil menyita sejumlah kartu remi, kabel, dan domino. "Untuk alat komunikasi dan juga barang terlarang seperti miras dan narkoba kami tidak menemukan dalam penggeledahan tersebut. "Kita melakukan penggeledahan selama sekitar dua jam," tandasnya. (BB)