Dicurigai Palsu, Jero Kepisah Korban Kriminalisasi Tanah Harap Polda Bali Cek Intensif Keabsahan Bukti Pelapor EW

  06 September 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

keluarga Jero Kepisah yang merasa selama ini mendapat perlakuan kriminalisasi dalam mengkasuskan tanah warisnya yang telah bersertifikat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pihak keluarga Jero Kepisah yang merasa selama ini mendapat perlakuan kriminalisasi meminta Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melakukan pengecekan bukti yang dipakai pihak pelapor inisial EW secara intensif dalam mengkasuskan tanah warisnya yang telah bersertifikat yang ditangani Krimsus Polda Bali.

Berembus informasi jika bukti-bukti itu dicurigai palsu dan berusaha dikaitkan untuk mengklaim lahan milik orang lain yang tidak ada hubungan keluarga. Selain itu, diduga langkah tersebut sarat dengan upaya-upaya penyeludupan hukum yang disinyalir untuk menjadikan pemilik lahan yang patut sebagai tersangka.

I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari keluarga Jero Kepisah menuturkan bahwa pengadilan telah menolak penetapan tersangka Jero Kepisah yang dilakukan Reskrimum Polda Bali dalam gugatan praperadilan. Apalagi dasar permulaan hak EW sebagai pelapor saat itu, seperti IPEDA yang dibuat pada hari minggu serta stempel basah dalam 5 dokumen yang disuguhkan di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.

"Klien kami lagi dilaporkan EW ke Krimsus Polda Bali. Aneh dan sangat gganjil dalam pelaporan itu adalah mempersalahkan dokumen silsilah klien kami yang tidak ada kaitan dengan pelapor. Di sini lah kami mencurigai terjadi kriminalisasi, bagaimana penyidik terkesan memfasilitasi pelapor dan melakukan penekanan terhadap ATR/BPN agar tidak melakukan pemecahan sertifikat tanpa dasar yang jelas, seperti putusan pengadilan," tutur Putu Harry Suandana di Denpasar, Selasa (6/09/2022)

Menurut Putu Harry Suandana, jika pihak pelapor merasa punya hak terhadap tanah milik kliennya seharusnya dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan. Ia menilai begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang sudah bersertifikat melalui penegak hukum. Setiap orang sah melapor, tapi keabsahan pelapor ini juga perlu di cek intensif. 

"Besok-besok ada orang yang melapor hanya bawa photo copy yang sudah dipermak bisa langsung kuasai tanah orang sudah bersertifikat dan pemilik yang patut dipenjara,. Jika hal itu terjadi, patut diduga ini kan bentuk bentuk usaha mafia pertanahan yang masif," sentil Putu Harry Suandana.

Ditempat terpisah, Kabidhumas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik. Ia mengaku dalam persolan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka dan masih dalam penyidikan.

"Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kalau sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara apakah memenuhi unsur Perdata atau Pidana," jelas Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sebelumnya, kasus dugaan kriminalisasi tanah waris Jero Kepisah ini sudah sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra beberapa bulan lalu atau tepatnya pada Selasa (12/4/2022). Namun sayangnya, hampir 5 bulan pernyataan disampaikan Kapolda Bali hingga kini belum ada kepastian hukum dan perkembangan berarti. 

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kala itu menegaskan, segera akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah terkait kepemilikan hak atas tanah waris.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” jelas Kapolda Bali kala itu kepada awak media.(BB).