Mimih Dewa Ratu! Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Masuk Bui Kasus Dugaan Korupsi

  02 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh INP tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana setelah di jemput dirumahnya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2023 dan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, akhirnya Kejaksaan Negeri Jembrana menjemput mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh setelah dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik diperoleh fakta INP telah menggunakan uang Kas LPD untuk kepentingan pribadi sehingga dijemput dan di jebloskan ke rumah tahanan pada hari Kamis 2 Maret 2023 malam hari.

Diketahui mantan Ketua LPD Yehembang Kauh tersebut berinisial INP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD Desa Adat Yehembang Kauh Kecamatan Medoyo, Kabupaten Jembrana dan ditahan sesuai Surat Perintah Penahan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

Ketua Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2023.

“Kasus ini berawal pada bulan Mei 2021 terdapat 4 warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana pada bulan Mei 2021 hasil rapat desa adat LPG tersebut di audit dan ditemukan selisih,” ungakpnya. Kamis (2/3/2023).

Setelah ditemukannya selisih setelah diaudit dari pihak Jaksa Penyidik, lanjut Meyke, pihaknya menarik kesimpulan bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh.” Secara fakta hukum tersangka terbukti menggunakan uang kas LPD tersebut untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sesuai pengakuan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said dikonfirmasi via whatsapp membenarkan tersangka sudah diamankan dan tersangka sudah dijebloskan ke penjara. “Tersangka telah kita jemput dan sekarang sudah ke rumah tahanan untuk menunggu proses lebih lanjut,” tutupnya. (BB)