Arah Kade! Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur, IWTR Divonis 12 Tahun

  02 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana - Terdakwa IWTR (56), warga Kelurahan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana divonis 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, setelah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang juga berkebutuhan khusus.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delfi Trimariono, yang juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasus persetubuhan terhadap korban berinisial MAP (19) terjadi saat korban disetubuhi oleh terdakwa secara paksa di rumah korban yang sedang sepi. Ayah dan ibu korban diketahui sedang bekerja, sehingga terdakwa dapat dengan leluasa melakukan aksinya. Kejadian ini tidak hanya terjadi satu kali, tetapi hingga tiga kali selama bulan Agustus 2022.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa selaput dara korban terdapat robekan. Hasil visum dari RSU Negara juga menunjukkan bahwa korban secara paksa disetubuhi oleh terdakwa. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya.

Vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara menjadikan terdakwa melanggar Pasal 6 jo Pasal 4 angka 2 huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delfi Trimariono menghimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak mereka, terutama anak berkebutuhan khusus, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual dan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, terutama anak yang berkebutuhan khusus," pungkasnya. Kamis (2/3/2023) (BB)