WNA Langgar Lalin Tak Bawa SIM dan STNK Serta Lawan Polisi Saat Diperiksa Kini Diamankan Terancam Deportasi 

  20 September 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Seorang WNA mendorong atau melawan anggota Satlantas Polresta Denpasar atasnama Aiptu Puji santoso, yang bertugas melakukan pengaturan Lalulintas saat itu bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara, di Pospol Jl. Sunset Road Kuta.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pada Rabu (20/9/2023) menyampaikan kejadian yang viral di Medsos, Senin 18 September 2023, bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road Kuta Badung.

Terlihat dalam video seorang WNA mendorong atau melawan anggota Satlantas Polresta Denpasar atasnama Aiptu Puji santoso, yang bertugas melakukan pengaturan Lalulintas saat itu bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara, di Pospol Jl. Sunset Road Kuta.   

Dimana saat melaksanakan tugas pengaturan Lalu Lintas, ditemukan WNA sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N'Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karna lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road kuta, dengan membonceng WNA perempuan tidak mengenakan helm.

Terlapor berniat kabur, namun dihalangi oleh korban dan terlapor disuruh minggir dan saat diperiksa surat-surat tidak lengkap dan WNA/terlapor marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh. Selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan terlapor emosi  turun dari motor langsung menampar korban kearah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh.

Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Karena terlapor masih marah-marah, anggota Satlantas Polresta Denpasar atasnama Aiptu Puji santoso tetap berusaha bersabar dan bersikap profesional serta tetap humanis. Selanjutnya saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor dan melakukan tindakan berupa teguran serta memerintahkan terlapor agar mengambil helm dan juga memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia. 

Selanjutnya saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP. Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali, korban melaporkan ke Polresta Denpasar dengan LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI. 

Berdasarkan laporan tersebut Polresta Denpasar dipimpin Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo ,S.I.K. bergerak cepat, pada 19 September sekitar pukul 20.00 wita, pelaku/WNA berhasil diamankan, di daerah Canggu Badung, beserta barang bukti, dengan identitas pelaku bernama Adam Alexander Murray. Pria kelahiran Birmingham, Inggris 21 April 1994 tinggal di Bali dengan alamat Jl Padang Tawang Gg III Villa Eden Canggu Kuta Utara, Badung.

"Saat ini tindakan yang dilakukan, mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta Deportasi terhadap pelaku," tutup Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.(BB).