Viral WNA Langgar Lalin, Tak Bawa SIM dan STNK Serta Dorong Polisi Hanya Dihukum Teguran

  18 September 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

WNA mengendarai sepeda motor Yamaha N'Max No Pol 3085 FCP melanggar lalin tidak bawa SIM dan STNK serta yang dibonceng tidak pakai helm di lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi memang benar kejadian tersebut viral di Medsos, pada Senin tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road Kuta, Badung.

Berdasarkan laporan kejadian berawal dari ditemukan ada WNA/bule  mengendarai sepeda motor Yamaha N'Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road Kuta.

Dan yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan helm, kemudian personel yang jaga Turlalin saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa kepinggir selajutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road. 

Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat - surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan  berupa SIM dan STNK. Kemungkinan tidak terima di periksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso.

Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Kemudian Aiptu Nyoman Siki Asmara  melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut, mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu  Nym Siki Asmara," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Sejumlah masyarakat atau netizen pun memberi tanggapan dan pendapat pun beragam bahwa mungkin perlakuan hukuman bisa berbeda jika yang melanggar warga lokal baik warga Bali maupun warga diluar Bali.(BB).