Specialis Pencuri Dalam Bus Berhasil Ditangkap Polres Jembrana

  13 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Pengungkapan kasus pencurian dalam bus

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Spesialis pencuri di dalam bus yang menyasar barang korban saat korban tertidur berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana berkat sopir bus yang sebelumnya curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku. Pelaku berhasil diamankan saat turun dari dus di Jalan Sudirman Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana sekira pukul 04.00 pagi dan diamankan di Pos Polisi Sudirman Agung.

Kedua pelaku yang merupakan spesialis pencuri dalam vus tersebut bernama Eko Waras Sugianto 56 tahun asal Kabupaten Malang dan Dwi Sudarwanto 52 tahun asal Kabupaten Bojonegoro. Sementara korban berinisial ZAA 20 tahun seorang mahasiswa asal Mojokerto yang akan menuju Kuta Selatan.

Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elin didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas mengatakan, saat itu Bus Bali Perdana pada hari Jumat 08 Juni 2023 sekira pukul 18.30 berangkat dari dari terminal Surabaya berisikan penumpang sebanyak 6 orang penumpang diantaranya 2 orang penumpang dan 4 orang laki-laki. Yang mana dari 4 orang laki-laki tersebut 2 pelaku ini dan juga korban.

"Dalam perjalanan dari Surabaya ke Denpasar, sopir bus telah mencurigai dan terus mengawasi gerak gerik kedua pelaku tersebut sampai tiba di Kabupaten Jembrana pada hari Jumat 9 Juni 2023, menurut pengakuan pelaku saat diintrogasi, mereka mencuri barang bawaan korban saat korban tertidur di bus saat bus sudah memasuki hutan Gilimanuk," terangnya. Selasa (13/6/2023)

Elin melanjutkan, tepat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana sekira pukul 04.00 pagi kedua pelaku minta turun pada hal tujuan kedua pelaku turun di Denpasar. "Saat itu sopir bus merasa curiga dan menyampaikan kepada penumpang lainnya agar mengecek barang bawaannya masing-masing," ucapnya.

Dalam pengecekan tersebut, kata Elin, salah satu penumpang berinisial ZAA mengatakan kepada sopir bahwa telah kehilangan 1 unit laptop asus dan satu unit Ipad Gen 9. "Jadi berdasarkan indormasi tersebut sopir bus turun dan kebetulan kedua pelaku masih didekat lokasi dan dipanggil diarahkan ke Pos Polisi Sudirman Agung," ujarnya.

Saat dicek, ucap Elin, barang bawaan pelaku oleh petugas Satlantas Polres Jembrana, ternyata memang benar barang-bantang korban dibawa oleh pelaku. "Saat itu pelaku diamankan dan diserahkan kepada anggota reskrim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. "Modus dari pada pelaku, mereka membawa buku yang tebal nanti akan digunakan untuk mengganti barang yang hilang, saat itu laptop pelaku diambil dan buku ini dimasukan kedalam tas korban untuk mengelabui korban," ungkapnya.

Menurutnya, kedua pelaku bukan residivis, hal tersebut berdasarkan keputusan pengadilam. Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pelaku Dwi sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di bus jurusan Surabaya - Semarang, saat itu pelaku mengambil hanphone. "Kita masih mendalami kasus tersebut untuk pengambengan selanjutkan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14 juta rupiah," jelasnya.

Elin menghimbau untuk penumpang bus yang melaksanakan perjalanan keluar kota agar lebih hati-hati menyimpan barang bawaannya terutama barang-barang yang berharga. "Kami mengapresiasi sopir bus yang sudah mengingatkan kembali kepada penumpang. Ini merupakan pelajaran untuk para penumpang agar lebih berhati-hati kedepannya," pungkasnya. (BB)