Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Jembrana

  18 Juli 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Ribuan butir narkotika dimusnahkan Kejari Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Kejaksaan Negeri Jembrana (Kejari) akhirnya memusnahkan ribuan barang bukti narkotika dan obat terlarang yang telah mendapatkan keputusan Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (Eksekutor) berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pemusnahan tersebut melibatkan 62 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari berbagai jenis barang bukti. Diantaranya, narkotika jenis metafetamina (sabu) seberat 308,11 gram brutto atau 283,01 gram netto. Juga, narkotika jenis extacy seberat 5,13 gram netto dengan total 13,5 butir tablet berwarna hijau. Selain itu, terdapat juga pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11.483 butir pil beserta barang bukti lainnya, seperti alat timbangan, ponsel, dan alat hisap sabu.

Dalam pantauan awak media, untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan blender dan kemudian dimasukkan ke septic tank. Sementara itu, barang bukti lainnya, seperti ponsel dan timbangan digital, dibelah menggunakan grinder dan kemudian dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jembrana), Salomina Meyke Saliama, saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan perkara yang berasal dari bulan Agustus 2022. Dia menjelaskan, "Sebenarnya, jika kita mengikuti aturan, eksekusi seharusnya dilakukan segera setelah menerima keputusan pengadilan bersama dengan barang bukti. Namun, kami sengaja mengumpulkan barang bukti ini terkait dengan kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2023."jelasnya. Selasa (18/07/2023).

Meyke menambahkan bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya mengundang instansi terkait untuk bekerja sama sesuai dengan keputusan, terutama perkara-perkara yang berhubungan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk. “Selain memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang, kami juga memusnahkan tangki bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi. Tujuannya adalah agar tangki tersebut tidak digunakan lagi oleh pihak lain untuk tindakan yang sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Meyke menyatakan bahwa mereka berhasil memusnahkan sebanyak 11.483 butir pil koplo. Dia mengatakan, "Memang banyak pil koplo yang beredar di Jembrana, termasuk sabu-sabu, dan semuanya kami musnahkan. Mengenai barang bukti berupa kendaraan, rata-rata yang sedang parkir di area Parkir Kejaksaan masih dalam tahap perkara korupsi,” ucapnya.

Menurut Meyke, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dia menegaskan bahwa jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara, mereka akan melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. “Jika barang bukti tersebut dimusnahkan, mereka akan menghancurkannya, dan jika barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, mereka akan melakukannya,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Dandim 1617 Jembrana, Komandan Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dan BPBD Kabupaten Jembrana. Acara ini dilaksanakan di halaman Kejari Jembrana. (BB)