Resmi Sandang Profesi Advokat, Made Mariata "Garda" Siap Bantu Masyarakat Lakukan Pembelaan Hukum

  25 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Made Mariata, SH yang dikerap disebut "Kadek Garda" Setelah resmi dilantik sebagai seorang advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (25/4).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah resmi dilantik sebagai seorang advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (25/4), Made Mariata, SH yang dikerap disebut "Kadek Garda" kini sudah bisa menyandang gelar profesi advokat (pengacara). 

"Saat momen pelantikan, saya terlebih dahulu harus melakukan penandatangan pengambilan sumpah advokat. Sebelum resmi dinobatkan sebagai seorang advokat," kata Made Mariata, SH kepada media. 

Made Mariata, SH mengaku setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum (SH) tidak serta merta langsung menjadi seorang advokat. Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi advokat hingga pengambilan sumpah advokat.

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan sejumlah tahapan lainnya.

"Karena ketentuan pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," terang Made Mariata, SH. 

Made Mariata, SH berjanji dengan mengantongi profesi advokat sesuai awal sumpah advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat. 

"Setelah menyandang gelar advokat ini tentunya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat," tutup Pendiri Garda Group yang terdiri Garda Safe Security, Garda Law Office, Garda Shooting, dan Garda Media.(BB).