Prof Antara Tak Miliki Kewenangan, SPI Unud Tanggungjawab Biro Perencanaan dan Keuangan Berkoordinasi WR 2 dan WR 4 Serta Rektor Prof Raka Sudewi 

  24 November 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Kepala USDI (Unit sumber Daya Informasi) Unud Dr Nyoman Putra Sastra digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat 24 November 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Kepala USDI (Unit sumber Daya Informasi) Unud Dr Nyoman Putra Sastra digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat 24 November 2023.

Dalam persidangan ini terungkap kalau kewenangan dalam pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) bukan di wakil rektor 1(WR1) yang saat itu dijabat oleh Prof.  I Nyoman Gde Antara. Namun, pungutan SPI itu merupakan tanggungjawab Biro Perencanaan dan Keuangan atas Koordinasi WR II dan WR IV serta Rektor Unud kala itu yang dijabat Prof Raka Sudewi.

Untuk perencanaan SPI yang bertanggung jawab adalah Kabiro Perencanaan dan Keuangan, saat itu dijabat Wayan Antara, dan saat ini dijabat Komang Teken. Kabiro saat itu ada dibawah koordinasi Wakil Rektor II (Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana) dan Wakil Rektor IV. Sementara itu, Kabiro Akademik, Humas dan Kerjasama, I Gusti Ngurah Indra Kecapa, yang bertanggung jawab terhadap registrasi Penerimaan Mahasiswa Baru dikoordinasikan oleh WR I dan WR IV, dan Rektor Unud Prof Raka Sudewi sebagai penanggungjawab tertinggi.

Dari persidangan ini, mantan rektor saat itu Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), yang hadir sebagai saksi pada persidangan ini, mengakui kalau penanggungjawab pungutan SPI Unud, adalah dirinya selaku Rektor Unud. Dikatakannya, dalam pelaksanaan selama penerimaan mahasiswa baru, rektor mengeluarkan beberapa Surat Keputusan (SK) Rektor. Diantaranya, SK panitia, SK SPI, SK penyelenggaraanya, SK kelulusan, SK naskah Akademik dan semua itu ditandatangani Rektor Unud Prof Raka Sudewi. 

Setelah mereka melaksanakan pekerjaannya, ketua panitia memiliki kewajiban untuk membuat laporan dan dalam penerimaan mahasiswa baru, saksi Prof Raka Sudewi menyampaikan kalau Unud selain memiliki tugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, juga melaksanakan bina lingkungan. 

"Membina lingkungan kaitannya dalam peningkatan tri dharma perguruan tinggi dengan mitra strategis, seperti Pemerintah daerah tingkat 1 maupun tingkat 2 terkait mahasiswa titipan," diakuinya.

Sementara, ditemui di sela sidang, Wayan Purwita, SH, MH didampingi Made Kariada SH selaku kuasa hukum Kepala USDI (Unit sumber Daya Informasi) Unud Dr Nyoman Putra Sastra, mengatakan sudah 10 saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan pada persidangan. Dari persidangan yang sudah berjalan, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menemukan adanya unsur-unsur seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terutama terkait dengan pasal 12 huruf e, yang menyebutkan ada perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum. 

“Terkait apakah sebagai ketua USDi klien kami mendapat keuntungan dari itu, sampai sejauh ini saya belum mendapat keterangan. Di aplikasi kata dia tertutup, dan semua larinya ke akun unud,” katanya.

Mengenai proses kewenangan SPI, ada Permenristekdikti tentang Organisasi dan Tata Kerja Unud. Disana jelas dikatakan bahwa kepala USDI bertanggung jawab kepada rektor dan berkoordinasi wakil rektor bidang akademik, yang dalam hal ini saat itu rektor yang dimaksud adalah Prof. Raka Sudewi. 

"Dari persidangan yang sudah berjalan, dalam hal ini kami belum menemukan unsur yang didakwakan, yaitu perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menggunakan kekuasaan, itu belum ditemukan. Karena semua dana SPI itu juga disetorkan ke rekening unud," tegasnya mengakhiri.(BB).