Pemakai dan Diduga Pengedar Sabu di Jembrana Digrebeg Polisi Dirumahnya

  21 Februari 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana SIK jumpa pers kasus narkotika

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Jembrana, dimana 1 dari 4 tersangka tersebut diduga pengedar, dikarenakan dari tangan tersangka didapat 8 paket sabu yang siap diedarkan di Kabupaten Jembrana. Pelaku tersebut mengaku mendapagkan barang tersebut dari luar Jembrana yakni Denpasar dan Kelungkung.

Keempat pelaku tersebut berinisial W alias P ,42 tahun asal Kecamatan Mendoyo, PL alias A 54 tahun asal Kecamatan Negara, P alias MA 51 tahun asal Kecamatan Negara dan warga luar Jembrana berinisial AP alias A 29 tahun asal Selemadeg Barat Tabanan. Keempat pelaku tersebut mendapatkan sabu dari luar Kabupaten Jembrana yaitu Denpasar dan Klungkung.

Saat jumpa pers di Malpolres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menuturkan dalam kurun waktu 2 bulan, pihaknya berhasil menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Para pelaku berhasil kami tangkap di 4 lokasi yang berbeda pada tanggal (22/01/2022) diamankan 2 pelaku inisial W,42 dan PL,54, tanggal (05/02/2022) diamankan 1 pelaku inisial KM,52, dan tanggal (12/02/2022) diamankan 1 pelaku inisial AP,29," terangnya. Senin (21/2/2022).

Mereka merupakan bukan dsri satu jaringan, imbuh Dewa Gde, mereka mendapatkan barang terlarang ini dari luar daerah Jembran, yaitu di Kota Denpasar, dan Kabupaten Klungkung. "Untuk tersangka W barang bukti yang berhasil ditemukan petugas seberat 0,75 gram dibagi menjadi 8 paket pelastik. semantara tersangka PL,54 ditemukan sabu seberat 0,78 gram bruto, tersangka KM,52 ditemukan sabu seberat 0,78 gram bruto, dan tersangka AP,29 ditemukan sabu seberat 1,86 gram bruto," ucapnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, lanjut Dewa Gde, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10  miliyar

"Kami menghimbau kemada seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana mari bersama-sama membrantas penyebaran dari narkotika tersebut supaya dapat terlindungi dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi kita. Jika masyarakat menemukan terkwit penyebaran narkotika supaya langsung melaporkan ke petugas kepolisian," tutupnya. (BB)