Pelanggaran RTH di Sedap Malam Makin Masif, Mantan Pejabat BPN Harap Pemkot Harus Tegas Jangan Tutup Mata

  12 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar, khususnya wilayah Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu, Kesiman, Denpasar Timur.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bali berkarya.com-Denpasar. Pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar, khususnya wilayah Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu, Kesiman, Denpasar Timur semakin parah dan menjadi-jadi seolah dibiarkan aparat terkait. Santer berembus, pelanggaran jalur hijau ini dibekingi 'orang kuat' yang membuat pelanggan RTH ini semakin parah terjadi.

Mirisnya, banyak pihak menduga hal itu dibiarkan dan seolah petugas terkait 'tutup mata' lantaran terbukti dari dulu hingga kini Pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Sedap Malam dan sekitarnya marak terjadi dan semakin masif.

Pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu, Kesiman, Denpasar Selatan ini banyak dikeluhkan warga sekitar yang merasa resah dan khawatir kawasan yang kerap dikenal sebagai jalur hijau ini 'makin gila' di babat untuk 'ditanami beton' dibuat akses jalan yang rencananya di kavling dan santer isunya dibangun perumahan.

Melihat realita dan fakta maraknya Pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Sedap Malam dan Hangtuah Denpasar, mantan pejabat BPN dan salah satu praktisi hukum agraria, Wayan Sutita, SH berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berani bersikap tegas menindak para pelaku tanpa pandang bulu dan jangan pilih kasih dalam menegakkan hukum.

Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak menyebut UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah Kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.

"Pelanggaran ini terjadi mungkin saja ada indikasi KKN. Mungkin saja ada oknum yang melonggarkan regulasi, sehingga pelanggaran marak terjadi. Dalam hal ini mereka (Pemkot Denpasar, red) harus tegas menertibkan, agar jalur hijau ini tetap terjaga," tegas Wayan Sutita kepada media, Senin (12/6/2023).

Foto: mantan pejabat BPN dan salah satu praktisi hukum agraria, Wayan Sutita, SH yang akrab disapa Wayan Dobrak.

Lebih jauh Wayan Sutita menyebut RTH atau yang biasa disebut Jalur Hijau dalam peraturannya merupakan lahan yang hanya diperuntukan sebagai perkebunan atau sawah, sebagai fungsi paru-paru kota serta dapat menjadi kawasan resapan air yang memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang penataan ruang Republik Indonesia.

"Harus dicek dan masyarakat juga harus sigap memantau. Hindari sesuatu yang melanggar, apalagi itu Jalur Hijau. Lama-lama bisa habis ini tanah Bali Dikuasai," sentilnya seraya berharap Dinas terkait Pemkot Denpasar bisa bersikap tegas dalam menyikapi adanya dugaan alih fungsi lahan milik pribadi, yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH di Kota Denpasar. 

Sebelumnya, Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Putu Tony Marthana menegaskan lokasi di Gang Titi Batu, Jalan Sedap Malam, Denpasar adalah kawasan P1 (pertanian) dan itu dilarang untuk membangun.

”Kami sudah melayangkan SP III (Surat Peringatan 3 kali) dan tindak lanjutnya kewenangan dari Satpol PP (Kota Denpasar)," tegasnya.

Terkait pelanggaran jalur hijau ini, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berdalih hingga saat ini anggotanya terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan sementara tidak ada aktivitas pembangunan pada lahan yang terindikasi melanggar RTH Kota Denpasar.(BB).