Motor Pengusaha Odong-odong, Dibawa Kabur Langganannya 

  04 Juli 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Polres Jembrana berhasil ungkap pencurian sepeda motor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Seorang residivis pencurian bernama Dodik Dwi Purwanto 42 tahun asal Malang berhassil ditangkap Polres Jembrana setelah berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Scopy ke korban, dan mengganti plat kendaraan korban untuk dimiliki.

Tersangka tega mencuri motor korban bernama Lukman Hakim 17 tahun yang tinggal di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, yang berprofesi sebagai pengusaha odong-odong yang juga pernah menjadi korban kebakaran.

Saat jumpa pers di Aula Mako Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim menuturkan, tersangka berhasil ditangkap di tempat kos-kosanya di daerah Pergung pada hari Minggu (02/7/2023). “Motif dari tersangka ini berpura-pura meminjam motor dan mengganti plat kendaraan tersebut untuk dimiliki dan untuk digunakan pelaku,” ujarnya. Selasa (4/7/2023).

Korban dan tersangka merupakan kenalan, imbuh Elim, mereka kenal baru 5 bulan, dimana korban merupakan sebagai pengusaha odong-odong dan tersangka sebagai langganan odong-odong. Pelaku sering membawa anaknya untuk bermain odong-odong ditempat korban. Pada Hari Jum'at tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wita Pelaku berkunjung ke kos korban di di kelurahan Loloan Timur tanpa menggunakan kendaraan.

“Sampai dirumah korban, tersangka meminta dibelikan minuman, sehingga korban membeli minuman di toko sebelah kost. Melihat kunci motor korban masih nyantol, tersangka langsung membawa motor korban keluar kos dan sempat dilihat korban. Saat itu tersangka mengatakan "motor pinjam dulu" dan langsung pergi kearah barat tanpa menunggu jawaban korban,” terangnya.

Lebih lanjut Elim menuturkan, korban sempat menunggu tersangka di kos-kosannya namun pelaku tindak kunjung datang, sehingga pelaku memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. “Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. rencananya tersangka pergunakan sendiri motor tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22 juta rupiah,” jelasnya.

Menurut Elim, tersangka merupakan residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di daerah Malang. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone di daerah Songgon Banyuwangi. (BB)