Mimih Dewa Ratu! Sarang Walet di Banjar Pasar Disatroni Maling, Pelaku Diamankan 1 Masih DPO

  06 Desember 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Lokasi sarang burung walet yang disatroni maling

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Seorang pria berinisial W.S. (26) diamankan oleh Kepolisian Sektor Mendoyo, Jembrana, Bali, pada Selasa (5/12) malam. Pria tersebut diamankan usai kedapatan hendak mencuri sarang burung walet di sebuah bangunan di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 23.50 WITA. Saat itu, pelaku bersama temannya berinisial I.K.S. alias Nyaruk (DPO) tengah berusaha mengambil sarang burung walet di sebuah bangunan milik Pak Anton (60), warga Surabaya.

"Pelaku dan temannya datang ke lokasi pada pukul 23.00 WITA. Mereka membawa tangga aluminium, tali plastik tambang, senter kepala, sebilah pisau, dan tas gendong untuk tempat sarang burung walet," ujarnya. Rabu (6/12/2023).

Ketika pelaku dan temannya tengah membuka genteng untuk mengambil sarang burung walet, tiba-tiba ada cahaya senter yang menyorot ke arah mereka. Pelaku pun langsung bersembunyi di bawah atap genteng. Sementara itu, I.K.S. alias Nyaruk langsung melompat ke bawah dan berhasil melarikan diri.

Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri sarang burung walet karena tergiur dengan harga jualnya yang tinggi.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Dia mengaku nekat mencuri karena tergiur dengan harga jual sarang burung walet yang tinggi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(BB)