Mimih Dewa Ratu! Penyelundupan Penyu Hijau Kembali Terjadi di Jembrana, 18 Ekor Diamankan

  31 Maret 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : penyu yang berhasil diamankan di titipkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Kembali terjadi penyelundupan penyu hijau di Jembrana, Bali. Kali ini, Polsek Melaya dan Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu hijau pada Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, pada bulan November 2023, Polres Jembrana juga berhasil menggagalkan penyelundupan 19 ekor penyu hijau.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, mengatakan 18 ekor penyu yang diterima pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 Wita tersebut dalam kondisi stabil.

"Penyu-penyu ini dititipkan di tempat kami untuk dilakukan observasi dan memastikan kondisinya sebelum dilepasliarkan. 18 ekor penyu tersebut terdiri dari 16 ekor betina dan 2 ekor jantan dengan jenis penyu hijau," terangnya, Jumat (29/3/2024).

Anom mengatakan, saat ini 18 ekor penyu tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepaskan kembali ke habitatnya. Usia penyu-penyu tersebut berkisar antara 10 hingga 25 tahun, dan termasuk jenis penyu hijau yang sering diburu untuk konsumsi.

"Kami berharap 18 ekor penyu ini dapat segera dilepasliarkan agar tidak mengalami stres dan sakit. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan mereka. Selain itu, penyu juga tidak baik jika terlalu lama berada di kolam," jelasnya.

Anom berharap proses hukum terhadap penyelundup penyu ini dapat memberikan efek jera.

"Pencegahan paling penting. Penindakan hukum saja tidak cukup, perlu edukasi agar kejadian ini tidak terulang kembali. Hukuman bagi penyelundup harus diperberat dan ditelusuri sampai ke akarnya," tegasnya.

Kasus penyelundupan penyu ini, imbuh Anom, merupakan kasus berulang di Kabupaten Jembrana, di mana penyu hijau diburu untuk konsumsi karena masih ada permintaan pasar.

"Kami berharap dengan adanya kasus ini, masyarakat dapat lebih peduli terhadap kelestarian penyu dan tidak melakukan perburuan atau perdagangan ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya, pengiriman 18 penyu hijau tersebut berhasil digagalkan petugas gabungan Polsek Melaya dan Polres Jembrana di wilayah Banjar Bongan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sebuah mobil pikup berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut penyu sekitar pukul 20.00 WITA.

Setelah dicek, mobil tersebut ternyata mengangkut 18 ekor penyu hijau yang masih hidup. Polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial IPE (42 tahun). (BB)