Mimih Dewa Ratu! Dokter Gadungan Asal Buleleng Pacari dan Tipu Warga Budeng

  09 November 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Dokter gadungan diglandang polisi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Habis menjadi pacar warga asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana berinisial KSP 26 tahun, pelaku yang mengaku sebagai dokter spesialis anestesi bertugas di RSU Siloam Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar berhasil menipu pacarnya sebesar Rp. 20 juta rupiah.

Pelaku yang bernama I Putu Eka Satya Tanaya (34), warga Banjar Dinas Gesing III, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng berhasil ditangkap pada Rabu (23/8/2023) setelah korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, korban penipuan adalah Ni Kade Sonia Pradesi (26), warga Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana.

"Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis anestesi dengan nomor ID: NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar," terangnya. Kamis (9/11/2023).

Seiring berjalannya waktu, lanjut Riwayanto, korban dan pelaku akhirnya menjalin hubungan berpacaran. Pada tanggal 11 Maret 2022, pelaku meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik pelaku sebesar Rp. 20 juta. Korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.

"Tak hanya itu, pelaku juga meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp. 37 juta. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah miliknya laku terjual," jelasnya.

Selain menipu kekasihnya ini, pelaku juga mengajak kerjasama di bidang kesehatan kepada seseorang bernama Ida Bagus Adi Naranatha. Bagus Adi pun tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 4,5 juta kepada pelaku. Namun, hingga saat ini kerjasama yang dijanjikan tidak berjalan.

"Kedua korban ini kemudian melakukan pengecekan data terhadap nomor ID pelaku dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan pelaku merupakan atas nama orang lain yang ada di luar Pulau Bali," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, imbuh Riwayanto, kedua korban ini mengalami kerugian sebesar Rp. 61,5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. “Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/8/2023),” ucapnya.

Lebih jelasnya Riwayanto mengatakan, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHPidana. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (BB)