Ganti Kerugian Korban, Tersangka Dapat RJ dari Kejaksaan Jembrana

  15 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kejaksaan beri RJ kepada terdakwa kasus pencurian uang dan perhiasan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Mengganti kerugian korban, seorang tersangka berinisial PDS alias Dewi dalam kasus pencurian uang dan perhiasan di rumah pasangan Ni Luh Kami dan I Putu Rena di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana berhasil mendapatkan restorative justice setelah mengganti kerugian sebesar Rp 4.450.000,-. bertempat di Kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut diketahui telah melakukan pencurian pada Sabtu, 8 April 2023. Saat itu, tersangka mengambil uang dan perhiasan korban untuk membayar hutang arisan online.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya melakukan restorative justice. Kali ini, pihaknya memberikan restorative justice kepada terdakwa kasus pencurian uang dan perhiasan di rumah warga. "Terdakwa sudah mengganti kerugian korban dengan mengembalikan uang sebesar Rp 4.450.000,-," terangnya. Kamis (15/6/2023)

Kejadian pencurian terjadi saat terdakwa meminta izin untuk bersisir di kamar korban, sementara korban sedang menikmati es krim di teras rumahnya. Setelah masuk ke dalam kamar korban, terdakwa melihat uang sebesar Rp 1 juta dan sebuah cincin emas bomo permata berbentuk oval berwarna ungu atau merah muda di atas kasur.

"Pada saat itu, terdakwa berniat untuk memiliki barang tersebut dan menyimpannya di jaketnya. Setelah meminta izin kepada korban, terdakwa pulang ke rumahnya. Pada hari Minggu, 9 April 2023, terdakwa menjual perhiasan milik korban di Denpasar seharga Rp 2.270.059,-," ucapnya.

Uang hasil penjualan cincin emas tersebut dan uang sebesar Rp 1.000.000,- telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang arisan online. "Dalam proses di Kepolisian, terdakwa telah mengganti kerugian korban dan membuat kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga kasus tersebut diminta penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," jelasnya. (BB)