Edarkan Narkoba, Pasutri Banyuwangi Divonis 13 Tahun

  09 Januari 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Moch Eko Ugi Wahyudi (23) bersama istrinya Paramita Anjarwati (31) hanya bisa pasrah meninggalkan buah hatinya yang masih kecil selama 13 tahun. Itu setelah majelis hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman atas perbuatannya menjadi penyalur narkoba.
 
 
Keduanya dihukum terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram dan 195 butir ekstasi seberat 62,28 gram. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 13 tahun," putus hakim I Ketut Kimiarsa, Kamis (9/1).
 
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan ini langsung dinyatakan terdakwa menerima, hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, SH.
 
Majelis Hakim yang menggelar persidangan di ruang Candra, ini menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU narkotika. 
 
Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua pasangan suami istri itu dengan pidana penjara masing-masing 16 tahun. 
 
 
 
Tertuang dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa yang dikakukan pihak kepolisian di kamar kost nomor 5 di Jalan Pulau Galang, Denpasar. 
 
Dari penggeledahan itu polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu di dalam tas terdakwa Anjarwati dan 2 paket sabu diatas meja. Enam paket sabu tersebut setelah ditimbang beratanya adalah 1,17 gram. 
 
Selain itu, hasil penggeledahan polisi juga mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 195 butir.” Setelah ditimbang beratnya mencapai 62,28 gram,” terang JPU dari. 
 
Kepada petugas terdakwa Ugi Wahyudi mengaku mendapat dua jenis narkotika itu dari orang yang berinisial A.(BB)