Dukun Cabul di Jembrana Diancam 12 Tahun Penjara

  26 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Polres Jembrana ungkap kasus dukun cabul

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Atas kelakuan dukun spiritual inisial INM alias Jero S 43 tahun asal Jembrana saat melakukan pengobatan dan melecehkan pasiennya berinisial N 46 tahun di salah satu desa di Kecamatan Negara disangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Yo. Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp. 300 juta.   

Dalam aksinya, Jro S mengaku ada bisikan sembuhkan pasien, dukun spiritual inisial INM alias Jero S 43 tahun asal Jembrana kerap berkeliling mendatangi rumah-rumah warga. Jero S berkeliling mencari sasaran atau pasien yang mengeluh sakit. Setelah menemukan sasarannya berinisial N 46 tahun di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jero S langsung melakukan aksinya dengan melecehkan pasiennya didepan suaminya.

Sontak hal tersebut membuat suami pasien tidak terima dan melaporkan Jero S ke Polres Jembrana dan diamankan langsung oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya Jero S disangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Yo. Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp. 300 juta.   

Adapun kronologis perbuatan Jero S diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menuturkan, kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dukun terjadi pada hari Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di salah satu rumah warga di Kecamatan Negara. “Pelaku memang sering berkeliling menanyakan apakah ada orang sakit di wilayah sasarannya, kemudian mendatangi rumah calon korbannya ini mengaku bahwa adanya bisikan untuk menyembuhkan pasien," jelasnya. Senin (26/6/2023)

Saat menemukan pasien, pelaku melakukan pengobatan, akan tetapi pelaku disaat sedang mengobati. Pelaku nekat melakukan aksi pencabulan dengan menyentuh keintiman tubuh pasien didepan suami korban. Sehingga pelaku dilaporkan ke Polres Jembrana. “Kami berhasil mengamankan Jero S dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 5497 ZZ, beberapa pakaian, dan satu buah seprei berwarna abu-abu motif bunga," terangnya.

Lebih jelasnya Ein mengatakan, saat Jero S datang ke rumah korban, dan bertemu dengan suami korban inisial KPA (50), kemudian mereka berdua duduk sambil minum kopi. Tidak berselang lama, korban mengeluhkan saki pada kakinya, dan tersangka memijatnya. “Setelah itu korban mengeluh sakut perut, kemudian pelaku memeriksa korban di teras rumah korban. Saat itu Pelaku megatakan korban tidak bisa disembuhkan, pelaku meminta korban melakukan pengobatan di dalam kamar rumah korban,” ungkapnya.

Saat didalam kamar rumah korban, lanjut Elin, yang didampingi suami korban, pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya hingga telanjang. Jero S kemudian meraba dan menyentuh bagian sensitif dari seorang wanita dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit. Melihat hal tersebut, suami korban tidak terima perbuatan pelaku dan menyudahi pengobatan istrinya dan suami korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Jembrana.

“Selain menahan pelaku, kami juga sudah mengantar korban untuk melakukan visum di RSU Negara, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi. Menurut pengakuan pelaku dalam proses pengobatan tidak menentukan tarif, mulai dari Rp. 20 ribu rupiah sampai Rp, 100 ribu rupiah. Katanya sih seiklasnya. Selain itu kami juga terus melakukan penyelidikan, memastikan ada korban lainnya,” tandasnya. (BB)