Diantar Ibu Kandung, Nyaruk Menyerahkan Diri ke Polsek Mendoyo

  07 Desember 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : I Ketut Sudarsana alias Nyaruk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Pelaku pencurian sarang bururng walet milik Anton 60 tahun di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana bersama temannya bernama Wayan Suandita 26 tahun yang terlebih dahulu diamankan  Reskrim Polsek Mendoyo akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo diantara langsung oleh ibu kandungnya.

Pelaku yang bernama I Ketut Sudarsana alias Nyaruk yang sempat DPO merupakan seorang residivis pencuri. Pelaku mencuri sarang burung walet ditempatnya bekerja bersama temannya.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku Nyaruk sudah menyerahkan diri langsung ke Polsek Mendoyo. "Pelaku menyerahkan diri ke kantor pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.00 wita," terangnya. Kamis (7/12/2023).

Suarmadi mengaku, pelaku juga pernah dihukum sebelumnya dengan kasus mencuri janur (busung). "Pelaku menyerahkan diri diantar oleh ibu kandungnya. Malam itu juga kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.