Arah Kade! Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Jembrana, Ternyata Mantan Polisi

  30 Juni 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Waka Polres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo, S.I.K didampingi kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta dan Kasubag humas Polres Jembrana saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pengguna sabu yang merupakan mantan Polisi yang pernah bertugas di Kabupaten Jembrana dan seorang pengedar sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Jembrana di tempat dan waktu berbeda. Adapun tersangka yang pertama diringkus berinisial KLW 39 tahun berasal dari Banjar Perancak, Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Tersangka yang pertama merupakan mantan Polisi yang pernah bertugas di Polres Jembrana diringkus Polisi di rumah kontrakannya Desa Tegang Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wita. Diketahui tersangka merupakan pecatan Polisi yang bertugas di Jembrana dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2 klip plastic berisi Kristal bening yang diduga sabu seberat keseluruhan 6,57 bruto atau 6,08 gram netto.

Sedangkan tersangka kedua yang merupakan pengedar diringkus dirumahnya berinisial RR 24 tahun asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Tersangka ditangkap saat melintas di depan rumahnya dan langsun digiring menuju rumahnya untuk dilakukan pengeledahan. Petugas berhasil menemukan 92 paket yang sudah dibungkus plarik klip yang berisi diduga sabu berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto

Seijin Kapolres Jembrana, Waka Polres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo, S.I.K didampingi kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta dan Kasubag humas Polres Jembrana saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 pelaku pengguna narkoba atas informasi masyarakat, keduanya ditangkap tempat dan waktu yang berbeda,

“Untuk tersangka pertama, petugas berhasil menangkap tersangka saat membakar barang buktinya pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wita dirumah kontrakan tersangka. Saat ditangkap tersangka mengaku mendapatkan 2 paket sabu yang seberat keseluruhan 6,57 bruto atau 6,08 gram netto dari pelaku yang masih DPO berinisial EB yang masih dalam penyelidikan petugas, dirinya membeli dengan lewat hanphone,” bebernya. Kamis (30/6/2022)

Sedangkan pelaku kedua, lanjut Losa, petugas berhasil menangkap tersangka di dirumahnya Kelurahan Gilimanuk pada haro Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 17.30 wita dan mengamankan 92 klip berisi kristasl bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku yang masih DPO berinisial B.

“Tersangka merupakan seorang pengedar. Dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku inisial B yang dikirim dari Banyuwangi diserahkan di depan masjid di Kelurahan Gilimanuk yang sudah dipaketkan dan tersangka hanya menjualnya. Tersangka juga menjual perpaketnya bervariasi mulai dari harga Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, imbuh Losa, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (BB)