Arah Kade! Gasak 9 SD di Jembrana, Gusti Putu Juk Polisi

  05 Juli 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Polres Jembrana berhasil ungkap pelaku kasus pencurian alat-alat belajar di beberapa SDN di Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik alat-alat belajar di 9 sekolah dasar negeri di Jembrana. Pelaku tersebut bernama I Gusti Putu Hartawan 40 tahun asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang merupakan berprofesi sebagai kurir buku ke sekolah-sekolah.

Ada pun 9 sekolah yang disatroni diantaranya, SDN 4 Lelateng pada tanggal 5 Juni 2023, SDN 1 Tukadaya pada tanggal 9 Juni 2023, SDN 3 Kaliakah pada tanggal 15 Juni 2023, SDN 5 Penyaringan pada tanggal 16 Juni 2023, SDN 5 Yehembang pada tanggal 20 Juni 2023, SDN 1 Yehembang Kauh pada tanggal 24 Juni 2023, SDN 4 Baluk pada tanggal 26 Juni 2023, SDN 4 Manistutu pada tanggal 27 Juni 2023 dan SDN 5 Tukadaya pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023.

Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat jumpa pers menuturkan, kasus ini bermula dari laporan seorang guru SDN 5 Tukadaya yang melihat pintu ruang guru rusak pada pukul 07.00 Wita pada tanggal 20 Juni 2023. “Guru tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, dan penanganan dilakukan dengan memperbaiki kunci yang rusak,” terangnya. Rabu (5/7/2023).

Ketika guru tersebut hendak menggunakan proyektor, lanjut Elim, pada tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, para guru menemukan proyektor telah hilang, saat diperiksa beberapa barang elektronik lainnya juga raib, termasuk laptop. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana

“Berbekal informasi saksi, kami kemudiam berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai I Gusti Putu Hartawan, yang merupakan seorang kurir buku dan sudah sering dan mengetahui situasi di sekolah-sekolah sasaran pelaku. Pelaku ini menjadi kurir buku dari bulan Januari 2023,” ujarnya.

Elim mengaku, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pohsanten pada tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 wita. "Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dirinya melakukan aksi dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, dengan sasaran utama adalah alat elektronik seperti laptop, proyektor, dan juga uang tunai. Motif dari pelaku adalah kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Elin, pelaku juga mengaku sebagai kurir buku dan sering mengantarkan buku ke sekolah SD di Jembrana dan paham betul lokasi sekolah dan situasi sebelum melancarkan aksinya. “Dari keseluruhan 9 TKP, tercatat bahwa 14 proyektor, 5 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp. 13.276.000 telah raib. Pelaku beroperasi sendiri dalam aksinya. Sebelumnya kami mendata pelaku beraksi di 8 sekolah, akan tetapi setelah pelaku ditangkap, dia mengaku beraksi di 9 sekolah,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Elim mengatakan, pelaku menjual barang hasil curian tersebut ke Jakarta dengan cara mengirim dari Bali. “Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengetahui tujuan pengiriman barang tersebut. Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (BB)