Arah Kade! Curi Emas Untuk Berjudi dan Beli Miras, Pelaku Diringkus Polisi

  13 Juli 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Diduga mencuri emas dirumah tetangganya untuk membeli minuman keras dan berjudi, pria berinisial KSY (31) yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Negara berhasil diringkus jajaran Polsek Negara.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 11 Juli 2023. Saat berhasil ditangkap petugas, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian mencuri sebanyak tiga kali. Pelaku juga mengaku telah mencuri 1 buah kalung emas jenis Melano dengan berat 5,890 gram dan 1 buah bandul kalung emas dengan berat 1,170 gram. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.8 juta,” terang Kapolsek Negara, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa saat dikonfirmasi. Kamis (13/7/2023).

Pelaku saat di tangkap, lanjut Suaka, setelah melakukan pencurian dirumah tetangganya mengaku mengakui bahwa ia telah mengambil 1 buah kalung emas dan 1 buah bandul emas di rumah korban. KSY ini mengaku melakukan pencurian untuk membeli miras dan keperluan berjudi.

“Selain mencuri emas milik tetangganya, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di dua TKP lainnya dan masih dilakukan penyelidikan terkait TKP lainnya. Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sampai saat ini masih belum ada laporan kehilangan,” ujarnya. (BB)