7 Saksi Korban Investasi Bodong Beberkan Fakta Sudutkan Kelima Founder PT DOK

  18 April 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ket poto : Persidangan kelima Founder PT Dana Oil Kosorsium (DOK

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Persidangan kelima Founder PT Dana Oil Kosorsium (DOK) dengan terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra kembali digelar di Pengadilanegeri Denpasar, Kamis (18/04/2024) dengan Hakim Ketua Gede Putra Astawa dan Jaksa Penuntut Umum Dewa Rai Anom.

Persidangan yang menjadi perhatian publik ini menghadirkan 7 saksi investor yaitu Ketut Sudiarta Antara, Oka Ardana, Putu Sukadana, Ni Made Siti, Suryanta, Samuel, dan Dewi Latrini. Dalam persidangan kali ini, ketujuh saksi dengan kompak membantah kelima Founder hanya sebatas karyawan biasa.

Ketujuh saksi yang memberatkan para founder ini mengungkapkan peran kelima founder PT DOK seperti bukti-bukti video edukasi para founder yang mereka miliki. Pera kelima founder itu menurut saksi mulai dari peran dan bujuk rayu kelima founder saat melakukan edukasi bisnis kepada para investor sehingga banyak yang terbius investasikan uangnya.

“Dalam edukasi para founder itu konsep bisnis ini tidak mengenal konsep kerugian di mana resikonya hanya menunggu,” kata Oka Ardana di ruang persidangan.

Oka Ardana juga mengaku, selain dirayu dengan bisnis yang tidak ada resiko ia menyebut bahwa dana yang diinvestasikan bisa ditarik saat dalam keadaan darurat.

“Kami bahkan diiming-imingi dengan dana yang bisa ditarik secara darurat ketika ada kemalangan dengan syarat harga minyak per barel mendekati mendekati nilai kontrak,” ungkap Oka seraya menyebut saat dimintai kejelasan saat adanya permasalahan di perusahaan para Founder menghilang dan tidak memberikan kepastian akan uang panas yang ia investasikan.

Dihadapan majelis hakim, saksi lainnya juga mengaku bergabung dengan PT DOK dari bujuk rayu dan edukasi yang meyakinkan para founder. “Edukasinya sangat bagus katanya investasi disini (PT DOK) minim resiko bahkan nol resiko sambil memperlihatkan bukti,” ungkap Suryanta seraya berharap agar dana korban bisa dikembalikan para founder tersebut.

Kelima terdakwa yang disebut para investor sebagai Founder PT DOK ink dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sidang dalam kasus yang merugikan banyak masyarakat dan ratusan miliar dana yang dihimpun ini akan kembali digelar pada hari Selasa 23 April 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota masing-masing perkara. (BB)