Paman Tega Kuras Tabungan Ponakan Pasca Ayahnya Meninggal, Hingga Kini Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka

  25 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Kolase Abraham P Gazali, beserta berkas SP2HP Ditreskrimsus Polda Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perkembangan kasus yang menimpa dua orang anak laki-laki yakni Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali dua orang putra dari almarhum (alm) Herman Gazali yang dikuras tabungannya oleh pamannya berinisial (HSG) hingga saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) belum juga menetapkan status tersangka terhadap kasus yang menimbulkan keprihatinan banyak pihak tersebut. 

Hingga hari ini Kamis (25/5/2023) proses hukum yang dilakukan baru memasuki tahap penyidikan (SP2HP). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing saat dihubungi media melalui pesan singkat Whatssapp (WA) pada Rabu (24/5/2023) menyebut, bahwa kasus tersebut masih dalam proses untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka HSG.

"Lidik itu masih menentukan ada tidaknya peristiwa pidana. Sedangkan sidik, baru ada tidaknya perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka. Masih proses," jelas Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Penjelasan Dirkrimsus Polda Bali tersebut, membuat korban Abraham P Gazali gelisah atas kepastian hukum, apalagi dirinya mengaku sudah berjuang selama 5 tahun agar mendapatkan haknya kembali pasca kepergian ayahnya.

"Perkara sudah naik ke tahap sidik sejak Juli 2022, tapi kok tidak ada SPDP, kok mandek? Kok jadi terkesan penyidik menggantung kasus ini seperti mempersulit, padahal bukti sudah lengkap. Kami berharap segera mendapatkan keadilan," pintanya. 

Peristiwa miris ini terjadi saat kakak beradik tersebut yang saat itu masih dalam keadaan berduka karena sang ayah, Herman Gazali, pemilik UD Putra Tehnik Denpasar baru saja meninggal dunia. Mereka mengaku mengalami penekanan dan dimaki-maki oleh sang paman inisial HSG, adik dari (alm) Herman Gazali untuk menandatangani pemindahbukuan tabungan di rekeningnya atas nama Johanes P Gazali dan adiknya Abraham P Gazali di ruang prioritas Gedung BCA KCU Hasanudin, Denpasar.

Menurutnya, kejadian berawal tanggal (23/1/2017) Ia menjaga jenazah ayahnya di Rumah Duka Kertasemadi Denpasar dan tiba-tiba dirinya dijemput pegawai toko, untuk menemui pamannya. Ternyata Ia dibawa ke BCA KCU Hasanudin, disana dirinya menjumpai adiknya kemudian digiring ke satu ruangan dengan diikuti pamannya, teman-temannya dan 3 pegawai toko Putra Tehnik. Mereka kemudian dicaci maki, dibentak dan mengatakan akan membunuh mamanya sehingga adiknya menangis ketakutan. 

"Tujuan sebenarnya adalah paman ingin memindahkan uang di rekening kami ke rekening dia yang jauh lebih besar dengan alasan memudahkan dia mengoperasionalkan toko Putra Tehnik. Karena kami awalnya tidak mau, dia naik pitam. Karena ketakutan, terpaksa kami menandatangani apa yang diingini paman sehingga saat itu juga kami kehilangan tabungan sebesar Rp 900 jt, tersisa Rp 65 ribu di rekening saya dan Rp 51 ribu di rekening adik saya,” jelas Abraham, Rabu (30/11/2022) lalu.

Dirinya mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Ditkrimsus Polda Bali, tetapi penangananya masih berjalan di tempat hingga saat ini. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/284/IX/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus, telah diterapkan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari (alm) Herman Gazali yang diduga dilakukan oleh HSG, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Akibat kejadian ini, baik Abraham P Gazali maupun Johanes P Gazali dua orang putra dari almarhum (alm) Herman Gazali tidak dapat melanjutkan pendidikan, karena sampai saat ini mereka sebagai ahli waris tidak mendapatkan hasil sepeserpun dari keuntungan toko ayahnya. Dan semua aset ayahnya dirampas oleh paman atau adik ayahnya termasuk uang di rekening ayahnya di Bank Maspion Denpasar yang juga bisa dikeluarkan oleh pamannya di tanggal (23/1/2017) juga, sedangkan alm ayahnya meninggal tanggal (21/1/2017). 

"Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bank bisa mendebet uang di rekening almarhum sebesar Rp 1.174.833,812 tanpa konfirmasi ke ayah dan kami selaku ahli waris? Dan yang lucu bagi kami, saat itu saldo almarhum sebesar Rp 1.175.844,812. Dan bagaimana almarhum bisa menandatangani RTGS di tanggal yang sama dengan nominal yang dikeluarkan tadi? Sejumlah kejanggalan kami temukan di rekening koran ayah kami di Bank Maspion,” ungkapnya.(BB).