Mimih Dewa Ratu! 2 Pelaku Sabu Asal Batuagung Kembali Ditangkap Polisi

  15 Oktober 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Renta serta Kasubag Humas Polres Jembrana ungkap kasus narkotika

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Kesekian kalinya, 2 warga Desa Batuagung Kecamatan, Jembrana berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jembrana saat melintas di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana kedapatan menyimpan sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram bruto atau 0,10 gram netto.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial IBKAM 43 tahun alias Gus Gobler dan IBKPW 35 tahun alias Gus Gogel, mereka berdua berasal dari Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan,Jembrana. Keduanya berhasil diamankan petugas pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 22.30 wita.

Kapolres Jembrana yang diwakili Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Renta serta Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi warga Banjar Anyar bahwa tersangka IBKAM alias Gus Gobler dan IBKPW alias Gus Gogel sering menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kedua tersangka kita bekuk di di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, saat mereka sedang berboncengan. Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan  1 (satu) buah bekas pembungkus mie yang didalamnya berisi 2 plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu di balut lakban warna coklat," terangnya. Sabtu (14/10/2022).

Saat dikonfirmasi oleh petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari Bronco asal Banyuwangi yang hingga saat ini masih DPO. "Kedua tersangka juga mengaku untuk mendapatkan barang tersebut mereka order lewat chat dan dikirimkan oleh pelaku yang masih DOO sesuai alamat yang diberikan kedua tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Losa, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatan kedua tersangka, kita sangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika xengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dengan denda RP 800 juta rupiah dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp. 8 miliar rupiah," pungkasnya. (BB)