Kuasa hukum Puri di Buleleng Pertanyakan PTSL Cacat Hukum Tapi Tetap Diproses BPN

  28 September 2022 HUKUM & KRIMINAL Buleleng

Sejumlah ahli waris dari Puri di Buleleng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. I Gusti Made Nurtjahyadi, SH, Juru bicara Puri di Buleleng yang juga pengacara ini menyampaikan bahwa sejak leluhurnya dari puri meninggalkan warisan sebidang tanah dan bangunan hak milik yang ada kurang lebih sejak tahun 1909 (111 Tahun) berlokasi disebelah Lembaga Permasyarakatan (LP) dengan luas keseluruhan kurang lebih 3152,6 M2 (tiga ribu seratus lima puluh dua koma enam meter persegi).

Selain itu inclusif tanah merajan seluas 441 (empat ratus empat puluh satu meter persegi), terletak di Br. Paket Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Provinsi Bali, yang meliputi areal Merajan Agung bangunan tempat tinggal, Jabe Tengah, Jabe Sisi, disebut sebagai Duwe Merajan tepatnya berada di Jalan Veteran No, 10, No. 12, No. 14, dan No. 16, Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Provinsi Bali, yang merupakan satu kesatuan areal tanah yang tidak dapat dipisahkan dengan lainnya.

"Tanah milik leluhur kami yang selama ini dikuasai sejak turun temurun telah diakui oleh oknum desa menjadi tanah desa melalui proses PTSL yang syarat-syarat pengajuannya tidak sesuai dengan prosedur, dikarenakan adanya dugaan pemalsuan surat kuasa dan sporadik oleh oknum untuk melegalkan/menerbitkan serifikat milik desa yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Buleleng," kata I Gusti Made Nurtjahyadi, SH, Juru bicara Puri yang juga Pengacara ini, Rabu (28/9/2022).

Semestinya, prosedur dalam prosesnya harus melalui atau mendapat persetujuan dari pihak keluarga besar puri melalui paruman keluarga besar dan tidak hanya dari pihak-pihak tertentu saja. Untuk itu, pihak dari keluarga besar puri menginginkan agar tanah milik (druwen) merajan dan tempat ibadah milik keluarga besar Puri (tanah warisan leluhur kami) dikembalikan seperti semula kepada yang mempunyai hak atas tanah tersebut. 

Program PTSL adalah untuk mempermudah atau membantu masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memproses/mengajukan sertifikat hak milik. Keluarga besar Puri menginginkan BPN Kabupaten Buleleng agar menarik kembali atau membatalkan 7 sertifikat  yang diterbitkan pada tahun 2018 tanpa bukti+bukti yang sah dengan atas nama Desa Adat Pakraman Buleleng, Banjar Adat Pakraman Banjar Paketan.

"Kami apresiasi kepada Kapolres Buleleng, dan bapak Kasatreskrim yang telah memberi attensi permasalahan PTSL kami yang ada di Buleleng. Mohon atensi dan perlindungan kepada aparat hukum dan instansi yang ada, karena korban akan menghadapi tekanan-tekanan yang bersifat extra judisial, dalam mempertahankan tanah leluhur. Kami berharap agar permasalahan PTSL tanah milik Puri yang meliputi tanah merajan kiranya menjadi hak milik keluarga besar Puri yang telah dikuasai secara turun temurun secara sah (tanah warisan leluhur kami)," tegas I Gusti Made Nutjahyadi mengakhiri.(BB).