Apresiasi Kajati Bali Baru, Pasek Suardika Sebut Tak Segegabah Mantan Kajati Teken Penetapan Tersangka Sehari Sebelum Pindah

  02 April 2023 OPINI Denpasar

Foto: Anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) I Gede Pasek Suardika (GPS).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ditengah bergulirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan angka fantastis Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud), I Gede Pasek Suardika (GPS) yang satu tim bersama Nyoman Sukandia mengaku salut dan menaruh hormat pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali yang baru yakni Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.LM. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

"Saya malah salut dengan Kejati Bali yang lebih terukur diajak menguji alat buktinya di pengadilan. Saya yakin Kajati Bali yang baru tidak akan segegabah atau seemosi mantan Kajati Bali (Ade T. Sutiawarman, SH, MH, red) yang teken penetapan tersangka Rektor Unud sehari sebelum pindah ke Kejati Jawa Barat," kata Pasek Suardika kepada media online Baliberkarya.com, Minggu (2/4/2023).

Pasek Suardika yang pernah menjabat Anggota DPR RI ini menyebut mekanisme Praperadilan itu sah diatur dalam Undang-undang dan bagian dari proses penegakan hukum. Praperadilan itu juga proses sah dalam mencari keadilan. Praperadilan untuk permohonan pengujian penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara akan memasuki sidang perdana pada Senin (10/4/2023).

"Semua orang juga tahu praperadilan itu beda dengan peradilan dan yang diuji juga beda," ungkap Pasek Suardika yang dikenal sebagai mantan wartawan ini.

Pasek Suardika yang pernah menjabat Anggota DPD RI ini menegaskan dalam Praperadilan nanti semua akan tahu, apakah korupsi itu terkait penggunaan dana SPI, atau prosedur administrasi penerimaanya atau yang mana karena tidak jelas berbeda-beda keterangannya. Begitu juga berapa sebenarnya nilai kerugian yang benar dan dari lembaga mana perhitungan tersebut.

"Nanti bisa dilihat syarat bukti hukum menentukan kerugian negara itu apa, apa dari BPK, BPKP, Irjen atau turun dari langit perhitungan dengan jumlah yang fantastis tersebut. Dari sini publik akan tahu di lapangan mana kasus ini diuji," terang Pasek Suardika yang juga dikenal sebagai Ketum PKN ini.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) ini menyoroti kasus dugaan korupsi dana SPI yang menjerat Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pejabat Unud lainnya.

"Kasus korupsi Unud kalau disebutkan dengan kerugian angka fantastis itu sangat tidak masuk akal. Ada nuansa glorifikasi negatif untuk Unud di tengah proses rekrutmen mahasiswa baru saat ini," tegas Pasek Suardika, Sabtu (18/3/2023).

Pasek Suardika yang juga alumni S2 Fakultas Hukum Unud ini berpendapat, potensi yang mungkin terjadi menurutnya paling tidak gratifikasi bukan korupsi sampai ratusan miliar. 

"Jika gratifikasi memang dilakukan maka dipertanggungjawabkan secara individu, seperti halnya kasus di Unila," ungkapnya. 

Pasek Suardika menilai langkah Unud melakukan praperadilan adalah langkah tepat dan banyak alumni Unud yang pasti bersedia membantu memulihkan nama baik Unud. Apalagi pembayaran SPI pasti masuk rekening resmi kampus bukan perseorangan, dan jalur mandiri muncul sebagai konsekuensi konsep Perguruan Tinggi menjadi BLU oleh negara. 

"Jika ada muatan lain dibalik kasus ini sebaiknya diteliti dan dikaji dan dilawan bersama," harapnya.

Bagi Pasek Suardika, banyak jaringan Unud yang bisa bekerja untuk membuktikan jika dugaan hidden agenda dibalik kasus yang sengaja dipublikasi dengan kerugian dahsyat saat Presiden Jokowi di Bali. 

"Tidak ada perencanaan tanpa agenda dan momentum bisa datang tetapi bisa juga diciptakan," sentilnya.

Pasek Suardika yang dikenal mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mendorong agar segenap civitas akademika berjuang menjaga harkat martabat Unud sebagai kampus kebanggaan di Bali. Pasek Suardika mengakui keadilan tidak mudah dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan.

"Jangan lelah berjuang mencari keadilan, tidak selamanya juga aparat penegak hukum selalu benar walau memiliki banyak kewenangan," pungkas Pasek Suardika.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya ada Senin (13/03/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. 

Janggalnya, Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara yang diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun anehnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023. Kejati Bali bahkan menjerat Prof Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.(BB).