Ungkap 'Hidden Agenda', Pasek Suardika Perkuat Tim Hukum Bantu Rektor Unud Perjuangkan Keadilan 

  29 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto; Rektor Unud Prof Nyoman Gede Antara (kiri baju batik) bersama Gede Pasek Suardika (GPS).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dukungan mengalir deras dari berbagai tokoh Bali pasca Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali yang akhirnya menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Dukungan terhadap Universitas Udayana (Unud) juga dilontarkan Gede Pasek Suardika (GPS) yang menjabat Ketum PKN yang berprofesi pengacara kondang tersebut. Bahkan, Gede Pasek Suardika yang dikenal pakar hukum dan politisi kritis ini kini ditunjuk menjadi kuasa hukum Rektor Unud Prof Antara dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud. 

“Atas permintaan pak rektor dan lainnya saya menyatakan bersedia membantu rektor dan tersangka lainnya untuk berikhtiar berjuang mencari keadilan. Saya secara resmi telah menandatangani kuasa untuk bisa mulai membantu mereka,” kata Gede Pasek Suardika (GPS) kepada media, Senin (28/3/2023). 

Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Pasek Suardika juga segera bergabung dengan tim hukum Unud lainnya dibawah komando Nyoman Sukandia. Mereka akan bersama-sama membantu Rektor Unud menghadapi kasus yang ditangani Kejati Bali. 

Pasek Suardika menegaskan akan membantu meluruskan permasalahan hukum dugaan korupsi SPI Unud dengan sebaik-baiknya. “Saya akan berusaha profesional menangani kasus ini berkolaborasi bersama tim hukum lainnya yang luar biasa kemampuannya,” tegas Pasek Suardika.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) ini menyoroti kasus dugaan korupsi dana SPI yang menjerat Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pejabat Unud lainnya.

"Kasus korupsi Unud kalau disebutkan dengan kerugian angka fantastis itu sangat tidak masuk akal. Ada nuansa glorifikasi negatif untuk Unud di tengah proses rekrutmen mahasiswa baru saat ini," tegas Pasek Suardika, Sabtu (18/3/2023).

Pasek Suardika yang juga alumni S2 Fakultas Hukum Unud ini berpendapat, potensi yang mungkin terjadi menurutnya paling tidak gratifikasi bukan korupsi sampai ratusan miliar. 

"Jika gratifikasi memang dilakukan maka dipertanggungjawabkan secara individu, seperti halnya kasus di Unila," ungkapnya. 

Pasek Suardika menilai langkah Unud melakukan praperadilan adalah langkah tepat dan banyak alumni Unud yang pasti bersedia membantu memulihkan nama baik Unud. Apalagi pembayaran SPI pasti masuk rekening resmi kampus bukan perseorangan, dan jalur mandiri muncul sebagai konsekuensi konsep Perguruan Tinggi menjadi BLU oleh negara. 

"Jika ada muatan lain dibalik kasus ini sebaiknya diteliti dan dikaji dan dilawan bersama," harapnya.

Bagi Pasek Suardika, banyak jaringan Unud yang bisa bekerja untuk membuktikan jika dugaan hidden agenda dibalik kasus yang sengaja dipublikasi dengan kerugian dahsyat saat Presiden Jokowi di Bali. 

"Tidak ada perencanaan tanpa agenda dan momentum bisa datang tetapi bisa juga diciptakan," sentilnya.

Pasek Suardika yang dikenal mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mendorong agar segenap civitas akademika berjuang menjaga harkat martabat Unud sebagai kampus kebanggaan di Bali. Pasek Suardika mengakui keadilan tidak mudah dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan.

"Jangan lelah berjuang mencari keadilan, tidak selamanya juga aparat penegak hukum selalu benar walau memiliki banyak kewenangan," pungkas Pasek Suardika.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya ada Senin (13/03/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Kejati Bali menjerat Prof Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.(BB).