(Kejati Harus Serius Usut Pungli&Calo Ijin Angkutan)

Kasus Pungli Kemenhub Bisa Menjalar ke Dishub Bali

  12 Oktober 2016 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kasus suap dan pungli terkait perizinan yang melibatkan setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara menjadi cermin bagaimana sebenarnya permainan praktek dugaan pungli dan calo ijin angkutan di Dishub Kominfo Bali dan Organda Bali yang sempat dibongkar Kejati Bali belum lama ini. 
 
Sayangnya, pengungkapan kasus yang sempat menimbulkan aroma tidak sedap di jajaran SKPD Provinsi Bali itu sampai sekarang tidak jelas dan mengambang penangannya. Anehnya, sempat muncul isu yang menyebutkan kasus dugaan pungli dan calo ijin angkutan yang dilakukan sejumlah oknum Dishub Bali dan Organda Bali itu dihentikan alias SP3 karena tidak menemukan kerugian negara. 
 
Padahal, jelas-jelas dari penelusuran di lapangan dan saat razia gabungan Dishub Bali bersama Dispenda Bali ada permainan ijin angkutan yang mengarah kerugian negara yang jika mau dihitung nilainya bisa sangat fantantis hingga ratusan miliar rupiah dari kebocoran pajak progresif dan subsidi pajak untuk kendaraan umum dan sewa atau pariwisata di Bali.
 
Tak heran, OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan pungli dan calo ijin di Kemenhub RI seharusnya memberi tamparan keras bagi penegak hukum di Bali, karena gagal mengusut tuntas kasus serupa yang semestinya bisa menjalar pengungkapnya sampai ke Dishub Bali. 
 
Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan seluruh instansi dan lembaga pemerintah, tentunya termasuk jajaran Dishub Bali untuk menghentikan apapun yang namanya pungli, terutama terkait pelayanan kepada rakyat. Mengingat sebelumnya sejumlah pihak sudah dipanggil Kejati Bali untuk memberikan data dan bukti adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dishub Bali dan Organda Bali terkait kongkalikong dugaan permainan soal jual beli perijinan angkutan sewa/pariwisata. 
 
Hal itu juga dipertegas oleh pernyataan Pengamat dan Praktisi Hukum,  Nyoman Pasek, SH yang mengakui tidak sedikit kasus yang dibidik Kejati Bali malah hanya jalan ditempat. Ambil contoh kasus salah satu pejabat di Bali yang sudah berkali-kali jadi tersangka tapi tetap lolos dari jeratan hukum.  
 
"Katanya Pancasila sumber dari segala sumber hukum, kenapa ada oknum bisa bermain disitu dan kasusnya tidak diusut seperti itu. Kalo saya mau bisa menunjuk hidungnya itu siapa. Tapi harus duduk bersama baik Kejati, Polda Bali dan saya bisa tunjuk itu. Tapi sportiflah penanganan kasusnya," sentilnya.
 
Apalagi ditegaskan Pasek, soal kasus pungli dan calo ijin yang diduga melibatkan oknum di Dishub Bali dan Organda Bali Itu bersifat delik khusus. Oleh karena itu, kasus pungli dan calo ijin semacam itu tidak lepas dari unsur kepentingan sampai kasus itu hanya jalan ditempat. Oleh karena itulah KPK diharapkan segera turun ikut mengawasi transaksi hukum yang terjadi di Bali. 
 
"Saya sudah berkali-kali bilang KPK palingkan telinganya ke Bali, karena kejaksaan belum siap menangani kasus seperti itu. Jadinya banyak kasus tidak bisa dituntaskan dan di P21. Makanya saya berani tunjuk hidung. Sama halnya kasus KKM (Koperasi Karangasem Membangun) sampai sekarang tidak di P21, kejaksaan itu bagaimana? Triliun itu uangnya tidak jelas. Mestinya jangan gitulah," sindirnya.
 
Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, Kejati Bali malah menilai kasus pungli dan calo ijin yang diduga menyeret oknum Dishub Bali dan Organda Bali tidak masuk ranah korupsi, karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. 
 
Sumber kuat di Kejati Bali menyebutkan "masuk anginnya" Kejaksaan Tinggi Bali lantaran mereka berdalih tidak ditemukan adanya kerugian negara atau unsur korupsi. Hal ini tentu saja sedikit janggal dan aneh tapi nyata.  
 
Bagaimana tidak, sebelumnya pihak kejaksaan sangat meyakini terjadi pungli yang melibatkan orang dalam Dishub dan Organda Bali itu masuk ranah korupsi. Bahkan, pihak kejaksaan sempat berkoar-koar dan sesumbar dalam kasus ini akan muncul tersangka.
 
Namun, tiba-tiba tidak ada hujan dan angin maupun petir, ditengah jalan malah penyidikan kasus dugaan pungli ini dihentikan tanpa sebab yang jelas. Seolah masih ada yang ditutupi, pihak Kejati Bali pun sampai saat ini "gabeng" atau tidak jelas bersikap apakah membela kebenaran ataupun menutupi kebenaran, sehingga sampai saat ini kasus ini belum juga diumumkan ke publik. 
 
Padahal sebelumnya juga, telah disebut-sebut Kura-Kura Transport rutin memberi aliran dana Rp100 juta tiap tahunnya kepada Organda Bali untuk mendapatkan rekomendasi ijin angkutan. 
 
Bahkan baru-baru ini, saat dirazia Dispenda Bali bersama Jasa Raharja dan pihak kepolisian banyak terjaring angkutan sewa dan pariwisata bodong sudah bernopol S (plat khusus angkutan sewa dan pariwisata) yang bertahun-tahun tanpa mengantongi ijin agar tidak membayar pajak progresif, sehingga merugikan negara.
 
Anehnya, saat ditelusuri ternyata modus pengemplangan pajak dengan plat S ini, diduga ada permainan dengan pihak dealer mobil dengan koperasi atau perusahaan angkutan yang juga banyak bernaung di bawah Organda Bali untuk menghindari pajak progresif. Lebih aneh lagi, untuk mendapatkan plat S tersebut harus mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali. 
 
Sejumlah pihak juga sempat dipanggil Kejati Bali untuk memberikan bukti dan kesaksian di Kejati Bali diantaranya Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B) pada 3 Maret 2016 mendatangi Kejati Bali. Tidak hanya itu, Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung Wayan Suata bahkan menjadi saksi dan memberikan keterangan di Kejati Bali untuk mengungkap pungli ke Organda Bali. 
 
Oleh karena itu, sejumlah pejabat diperiksa, baik Ketua Organda Bali yakni Ketut Eddy Dharma Putra beserta jajarannya telah diperiksa berulang kali di Kejati Bali. Tak luput, Kadishub Bali, Ketut Artika bersama Kabid Angkatan Darat, Standly JE. Suwandhi bersama bawahannya juga berulang kali bolak balik diperiksa para penyidik Tipikor Kejati Bali.(BB).